Polri Tak Proses Hukum Banser NU Pembakar Bendera, Alasannya...

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 26 Oktober 2018 14:36 WIB

Massa demonstrasi Aksi Bela Tauhid berkumpul di masjid Istiqlal Jakarta sebelum long march menuju Kemenkopolhukam, Jumat, 26 Oktober 2018. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera di Garut, Jawa Barat, pada Hari Santri, 22 Oktober 2018, tidak diproses hukum. Polri tidak memproses mereka karena tidak menemukan unsur pidana berupa niat jahat.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan tiga orang itu membakar bendera secara spontan. "Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar," kata Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: GP Ansor: Pembakaran Bendera di Garut Langgar Prosedur Banser NU

Arief menjelaskan Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan menyeluruh peristiwa pembakaran bendera itu. Dari hasil penyelidikan pada panitia, diketahui dalam acara resmi itu hanya boleh membawa bendera merah putih.

Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus membawa bendera bertulisan laa ilaaha illallah dalam huruf Arab. Anggota Banser menanyai Uus alasan membawa bendera itu. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera itu adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan terlarang.

Advertising
Advertising

Baca: Pimpinan Pagar Nusa Soal Banser NU dan Kasus Bakar Bendera

Anggota Banser NU pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi tanpa bendera yang kemudian dibakar Banser. Menurut Arief, sebelum membakar, pelaku pembakaran sempat mencari-cari dahulu korek. "Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar atau korek." Ia mengatakan pembakaran itu dilakukan Banser agar bendera tidak digunakan lagi, sesuai aturan acara.

Dengan tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat, maka unsur pidana yang menjerat tiga anggota Banser NU itu gugur. Dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi dua unsur yakni actus reus atau fisik perbuatan pidana, dan mens rea atau niat motif melakukan pidana.

Simak: Banser NU Bakar Bendera di Garut, Begini ...

Actus reus dalam kasus ini adalah perbuatan pembakaran bendera. Sedangkan mens rea dianggap polisi tidak ada karena bersifat spontan dan Banser NU menganggap bendera itu sebagai bendera HTI organisasi terlarang.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

12 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya