Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banser NU Bakar Bendera di Garut, Begini Penjelasan GP Ansor

image-gnews
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berserta jajaran pengurus pusat GP Ansor saat memberikan keterangan pers terkait insiden pembakaran bendera bertulikan kalimat Tauhid oleh Banser NU, Rabu 24 Oktober 2018, di PP Ansor Jakarta Pusat. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berserta jajaran pengurus pusat GP Ansor saat memberikan keterangan pers terkait insiden pembakaran bendera bertulikan kalimat Tauhid oleh Banser NU, Rabu 24 Oktober 2018, di PP Ansor Jakarta Pusat. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut adalah spontanitas.

"Spontan itu, itu murni spontan," kata Yaqut saat ditemui di kantor Pusat Pengurus GP Ansor di Jakarta Pusat, Rabu, 24 Oktober 2018.

Baca: Soal Pembakaran Bendera di Garut, Ridwan Kamil: Tetap Tenang

Dari pengakuan tiga orang yang diduga membakar bendera tersebut, kata Yaqut, aksi tersebut memang spontan saat ada orang yang mengibarkan bendera yang dianggap bendera HTI itu dalam peringatan Hari Santri.

Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 22 Oktober lalu. Video yang beredar dengan durasi 02.05 menit itu memperlihatkan ada seorang anggota berbaju Banser yang membakar bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Yaqut mengatakan tidak ada provokasi atau dorongan untuk membakar saat Banser melihat ada atribut yang dianggap milik HTI tersebut. "Tidak ada dorongan itu murni spontanitas," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Wiranto Sebut Alasan Pembakaran Bendera Agar Tak Dimanfaatkan HTI

Menurut Yaqut, dalam kegiatan tersebut sudah disepakati untuk tidak boleh mengibarkan bendera selain bendera merah putih. Namun di tengah kegiatan, kata dia, ada orang yang mengibarkan bendera hitam bertuliskan tauhid tersebut.

GP Ansor pun akan memberikan peringatan kepada Banser tersebut karena sudah menimbulkan kegaduhan publik. Yaqut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, mewakili kepengurusan GP Ansor dan Banser NU, atas terjadinya kegaduhan publik akibat pembakaran bendera tersebut.

Baca: Kapolda Jawa Barat Jelaskan Kronologi Pembakaran Bendera di Garut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

1 hari lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

Febri Diansyah membantah dugaan keterlibatan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi Kementan.


Ternyata Ini Penyebab Polemik antara Menag Yaqut dan PKB

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief (kiri) meninjau fasilitas untuk jamaah sebelum mengikuti pelaksanaan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Sebanyak 228.093 jamaah haji Indonesia akan mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan rangkaian prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ternyata Ini Penyebab Polemik antara Menag Yaqut dan PKB

Pernyataan Menag Yaqut soal soal figur capres yang punya rekam jejak melakukan politisasi agama di Pemilu menuai polemik. PKB bakal lakukan ini.


Terancam Disiplin PKB, Yaqut Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) meninjau fasilitas untuk jamaah sebelum mengikuti pelaksanaan wukuf di Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Sebanyak 228.093 jamaah haji Indonesia akan mengikuti wukuf di Arafah yang merupakan rangkaian prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terancam Disiplin PKB, Yaqut Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum mendapat surat dari PKB soal rencana pendisiplinan dirinya.


Muhadjir Sebut Usulan Haji Sekali Seumur Hidup Disambut Baik Semua Pihak

20 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy membetikan keterangan saat melaksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijriah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023. Muhammadiyah melaksanakan shalat Idul Adha 1444 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Muhadjir Sebut Usulan Haji Sekali Seumur Hidup Disambut Baik Semua Pihak

Menko PMK Effendy menyebutkan bahwa usulan haji sekali seumur hidup ternyata dapat diterima oleh semua pihak.


Sukses Jadi Salah Satu Kader PKB, Berikut Profil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

24 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama resmi menetapkan biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sukses Jadi Salah Satu Kader PKB, Berikut Profil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama kabinet jokowi. Ia pernah menjadi anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.


Keluarga David Berharap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal Besok

27 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga David Berharap Mario Dandy Divonis Hukuman Maksimal Besok

Kemungkinan banyak anggota GP Ansor yang akan hadir untuk mendukung ayah David Ozora dalam sidang vonis Mario Dandy besok.


Menag Yaqut Minta Rakyat Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Gunakan Agama sebagai Alat Politik

29 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) didampingi stafsus Wibowo Prasetyo (kanan) menyapa jamaah haji yang akan melempar jamrah hari ketiga menuju Jamarat di Mina, Arab Saudi, Jumat 30 Juni 2023. Jamaah haji yang melakukan nafar awal sudah harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam, namun jamaah yang akan mengambil nafar tsani harus menginap satu malam lagi di Mina sampai denga 13 Dzulhijah. ANTARA FOTO/Wahyu  Putro A
Menag Yaqut Minta Rakyat Tak Pilih Pemimpin yang Pernah Gunakan Agama sebagai Alat Politik

Menurut Yaqut, pemimpin yang ideal harus mampu menjadi rahmat bagi semua golongan.


Itjen Kemenag Masih Temukan Pungli di KUA, Ada Pungutan Rp 100-200 Ribu

32 hari lalu

pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA). TEMPO/Tika Ayu
Itjen Kemenag Masih Temukan Pungli di KUA, Ada Pungutan Rp 100-200 Ribu

Kemenag bakal menertibkan pungutan liar atau pungli di Kantor Urusan Agama (KUA).


Kilas Balik Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 M

49 hari lalu

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Aniaya David Ozora
Kilas Balik Kasus Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 M

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Ini kilas balik kasusnya.


Mario Dandy Hadapi Tuntutan, David Ozora Jalani Terapi

50 hari lalu

Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Hadapi Tuntutan, David Ozora Jalani Terapi

Jonathan Latumahina absen menghadiri sidang tuntutan Mario Dandy karena sedang membawa David Ozora terapi