TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat masih memeriksa Uus Sukmana yang diduga membawa bendera bertuliskan laa ilaaha illallah saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, 22 Oktober lalu. “Statusnya masih saksi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Arief memastikan status Uus bisa menjadi tersangka. "Belum 1x24 jam, ada potensi jadi tersangka."
Baca: Kata MUI, yang Dibakar di Garut Bukan Bendera HTI
Uus dicokok di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 25 Oktober 2018 pukul 13.00. Ia terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.
Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."
Baca: Pembakaran Bendera di Garut, Wiranto: Tunggu Pengusutan Polisi
Arief mengatakan polisi juga akan memburu pelaku perekam dan penyebar video pembakaran. Video itu telah dipotong sebelum disebarluaskan. “Kami masih akan mencari oknum yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan video pembakaran bendera HTI sebagai dasar penyelidikan tindak pidana ITE.”
Polda Jawa Barat telah menggelar perkara pembakaran itu, 24 Oktober 2018. Polisi telah memeriksa tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera. Kepolisian menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.