Polri: Pengibar Bendera di Garut Berpotensi Jadi Tersangka

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 26 Oktober 2018 13:19 WIB

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut adalah spontanitas. TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat masih memeriksa Uus Sukmana yang diduga membawa bendera bertuliskan laa ilaaha illallah saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, 22 Oktober lalu. “Statusnya masih saksi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Oktober 2018.

Arief memastikan status Uus bisa menjadi tersangka. "Belum 1x24 jam, ada potensi jadi tersangka."

Baca: Kata MUI, yang Dibakar di Garut Bukan Bendera HTI

Uus dicokok di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat, 25 Oktober 2018 pukul 13.00. Ia terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.

Arief menjelaskan Uus diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900."

Baca: Pembakaran Bendera di Garut, Wiranto: Tunggu Pengusutan Polisi

Arief mengatakan polisi juga akan memburu pelaku perekam dan penyebar video pembakaran. Video itu telah dipotong sebelum disebarluaskan. “Kami masih akan mencari oknum yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan video pembakaran bendera HTI sebagai dasar penyelidikan tindak pidana ITE.”

Advertising
Advertising

Polda Jawa Barat telah menggelar perkara pembakaran itu, 24 Oktober 2018. Polisi telah memeriksa tiga anggota Banser Garut yang membakar bendera. Kepolisian menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU pembakar bendera sebagai tersangka karena tidak menemukan unsur niat jahat.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya