TEMPO.CO, Depok - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta umat Islam tidak terpecah akibat insiden pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat karena harga yang harus dibayar terlalu mahal. “Kalau ukhuwah islamiyah rusak, terjadi perpecahan umat islam, akan berakibat perpecahan bangsa karena umat islam mayoritas,” kata Din di Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 25 Oktober 2018.
Din mengatakan insiden pembakaran bendera harus dilihat secara jernih. Kalau dirasakan sebagai kesalahan sebaiknya diakui. “Jangan dibungkus-bungkus dengan apologi, dengan alibi, itu tidak menyelesaikan masalah, karena Tuhan Maha Tahu.”
Baca: GP Ansor: Pembakaran Bendera Spontanitas, Kami Minta Maaf
Menurut Din, membakar bendera demgan warna apapun yang bertulis kalimat tauhid tidak bisa dibenarkan. Hal itu begitu prinsipil bagi penganutnya. “Mau HTI atau mau apapun, apalagi bukan."
Mantan utusan khusus presiden untuk dialog dan kerjasama antaragama dan peradaban itu menjelaskan bahwa kalau ada bendera terlarang itu urusan negara. Tidak boleh dibakar oleh siapapun. “Ambil saja, serahkan ke polisi sebagai barang bukti.”
Bendera bertulis huruf Arab Laa ilaaha illallah dibakar oleh sekelompok anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di lapangan Limbangan, Kabupaten Garut, di sela acara peringatan Hari Santri Nasional. Saat ratusan santri berkumpul dan upacara peringatan Hari Santri Nasional, Ahad, 21 Oktober 2018, tiba-tiba ada salah satu peserta yang mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid. Tak lama kemudian, tiga orang berseragam Banser itu mengamankan orang yang mengibarkan bendera itu.
Baca: Soal Pembakaran Bendera di Garut, Jokowi: Serahkan ke Polri
Secara refleks tiga orang yang menggunakan seragam Banser merebut bendera itu. "Bendera itu awalnya akan diinjak-injak, namun tiga orang ini berinisiatif membakar bendera itu," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigadir Jenderal Agung Budi Maryono di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Selasa, 23 Oktober 2018.
Din meminta pembakar bendera tidak menggunakan alasan provokasi sebagai penyebab pemicu pembakaran untuk dalih. “Kalau ada yang korupsi, bilang terprovokasi. Gak bisa juga gitu.”
Simak: Intisari Rapat Khusus Polhukam Soal Pembakaran Bendera
Dalih terprovokasi itu, kata Din, akan merusak penegakan hukum jika digunakan sebagai alasan untuk menghadapi konsekuensi hukum. “Aduh, dijadikan alasan. Itu akan rusak penegakan hukum kita.” Ia berharap polisi menegakkan hukum dengan adil dalam masalah pembakaran bendera di Garut itu.
Menurud Din, tidak boleh ada orang maupun organisasi yang mengambil tugas polisi. Perilaku main hakim sendiri tidak bisa dibiarkan karena bisa diikuti oleh yang lain. “Polisi akan kelabakan sendiri.”