Pernah Endorse Bupati Cirebon Sunjaya, Kini PSI Cabut Dukungannya
Reporter
Friski Riana
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 26 Oktober 2018 08:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie mengatakan telah mencabut dukungan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi. "Kami menarik dukungan itu. Kami juga sudah instruksikan kepada semua kader untuk lebih proaktif mengawasi calon yang sebelumnya didukung dan kini menjabat di pemerintahan," kata Grace kepada Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Grace mengatakan, saat pemilihan bupati beberapa waktu lalu, partainya membuat video endorsement yang mendukung pencalonan Sunjaya, yang merupakan inkumben. PSI mencabut dukungan itu setelah Sunjaya ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ternyata di periode kedua, yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat bertentangan dengan platform perjuangan PSI, yaitu antikorupsi," katanya.
Menurut Grace, adanya video endorsement untuk Bupati Sunjaya tidak ada berpengaruh terhadap dukungan PSI di pemilihan legislatif 2019. Sebab, kata dia, PSI bukan partai pengusung. "Di video juga jelas kami berikan endorsement berdasarkan prestasi di periode pertama. Prestasinya apa, kami sebutkan di situ," kata dia.
Video endorsement PSI untuk Sunjaya kini tersebar di media sosial Twitter. Akun @RajaPurwa mengunggah video Grace dan Ketua DPP PSI Tsmara Amany tengah memberikan dukungan untuk Sunjaya." Hallo Bro dan Sist! Hallo juga @TsamaraDKI @grace_nat @AntoniRaja ! Eaaaaa....
#2019GantiPresiden," cuitnya.
Baca: Karir Bupati Cirebon Tersangka KPK: Sering Mutasi Bawahan
Dalam video itu, Grace mengungkapkan alasannya mendukung Sunjaya karena memiliki program dan rekam jejak yang jelas. Adapun Tsamara menuturkan bahwa kepemimpinan Sunjaya telah terbukti dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Cirebon.
Sunjaya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu malam, 24 Oktober 2018. KPK menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 385 juta dan bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian terkait jual beli jabatan.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Duit
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. KPK menduga Gatot melalui ajudan bupati memberikan uang senilai Rp 100 juta terkait imbalan komitmen atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah Cirebon.