Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan

Jumat, 19 Oktober 2018 16:02 WIB

Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin tiba untuk mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut pada Pemilihan Presiden 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat 21 September 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan iklan penggalangan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma'ruf) sudah termasuk temuan pelanggaran kampanye. Saat ini, tim Bawaslu sudah turun untuk menelusuri kasus tersebut.

Baca: KPU Sebut Iklan Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye

"Sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye. Tadi siang, tim kami baru saja ke kantor Media Indonesia, selanjutnya akan ke Koran Sindo," ujar Afifuddin saat ditemui Tempo di Hotel Four Point, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa, yakni Koran Sindo dan Media Indonesia. Foto Jokowi - Ma'ruf terpasang di bagian bawah media cetak tersebut, berikut nomor urut dan tulisan "Jokowi - Ma'ruf Amin untuk Indonesia". Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana. Menurut Afifuddin, nomor urut dan foto pasangan calon di iklan tersebut sudah memenuhi unsur kampanye.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Amin Abdul Kadir Karding, berdalih iklan tersebut bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma'ruf. "Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye," ucapnya. Tim kampanye masih memasang iklan tersebut, kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, seharusnya Bawaslu memberikan imbauan lebih dulu.

Advertising
Advertising

Afifuddin membantah Bawaslu tidak mensosialisasikan aturan tersebut. Bawaslu, dia melanjutkan, sudah melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai. Bahkan Bawaslu juga telah kembali mengundang tim kampanye nasional pada 3 Oktober 2018 khusus untuk menjelaskan ketentuan tentang iklan kampanye di media. "Waktu itu, dua kubu tim kampanye nasional hadir. Tim Prabowo dihadiri langsung oleh Pak Djoko Santoso dan dari tim Jokowi diwakili Irfan Pulungan," ucap Afif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan iklan penggalangan dana kampanye itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa. "Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan. Menurut undang-undang, itu melanggar," tuturnya.

Simak juga: Timses Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media

la mengatakan kampanye di media cetak dan elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. la pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tim Jokowi - Ma'ruf kepada Bawaslu.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

5 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya