Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 19 Oktober 2018 16:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan iklan penggalangan dana kampanye calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi - Ma'ruf) sudah termasuk temuan pelanggaran kampanye. Saat ini, tim Bawaslu sudah turun untuk menelusuri kasus tersebut.
Baca: KPU Sebut Iklan Jokowi - Ma'ruf Pelanggaran Kampanye
"Sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye. Tadi siang, tim kami baru saja ke kantor Media Indonesia, selanjutnya akan ke Koran Sindo," ujar Afifuddin saat ditemui Tempo di Hotel Four Point, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa, yakni Koran Sindo dan Media Indonesia. Foto Jokowi - Ma'ruf terpasang di bagian bawah media cetak tersebut, berikut nomor urut dan tulisan "Jokowi - Ma'ruf Amin untuk Indonesia". Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana. Menurut Afifuddin, nomor urut dan foto pasangan calon di iklan tersebut sudah memenuhi unsur kampanye.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Amin Abdul Kadir Karding, berdalih iklan tersebut bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma'ruf. "Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye," ucapnya. Tim kampanye masih memasang iklan tersebut, kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, seharusnya Bawaslu memberikan imbauan lebih dulu.
Afifuddin membantah Bawaslu tidak mensosialisasikan aturan tersebut. Bawaslu, dia melanjutkan, sudah melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai. Bahkan Bawaslu juga telah kembali mengundang tim kampanye nasional pada 3 Oktober 2018 khusus untuk menjelaskan ketentuan tentang iklan kampanye di media. "Waktu itu, dua kubu tim kampanye nasional hadir. Tim Prabowo dihadiri langsung oleh Pak Djoko Santoso dan dari tim Jokowi diwakili Irfan Pulungan," ucap Afif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan iklan penggalangan dana kampanye itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa. "Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan. Menurut undang-undang, itu melanggar," tuturnya.
Simak juga: Timses Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media
la mengatakan kampanye di media cetak dan elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. la pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tim Jokowi - Ma'ruf kepada Bawaslu.