Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

Kamis, 18 Oktober 2018 07:12 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melihat data Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang 19 dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK dalam rentang 2010-2018.

Menurut Febri, sebagian besar nama-nama pegawai KPK dari daftar yang dirilis ICW telah ditindaklanjuti. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka diberi sanksi dan sebaliknya jika tidak terbukti.

Baca: ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

"Bahkan KPK pernah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPK saat itu karena terbukti melanggar," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 17 Oktober 2018.

Febri mengatakan data dari ICW dapat dilihat sebagai bentuk penegakan etik di internal KPK yang telah berjalan sebelumnya. Meski demikian, ia mengatakan beberapa dugaan pelanggaran kode etik belum selesai ditindaklanjuti atas beberapa alasan, yaitu pegawai yang kembali ke instansi asal atau masih dalam proses. "Ini menjadi tanggungjawab bagi kami untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan secara tepat tentunya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi

Dalam keterangannya, Febri juga menanggapi soal laporan ICW terhadap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ia mengatakan jika laporan tersebut memiliki cukup bukti dan menjadi kewenangan KPK serta ditemukannya dugaan pelanggaran kode etik, maka laporan akan diteruskan dan diproses lebih lanjut. "Setelah saya cek tadi, laporan tersebut sedang proses telaah di Direktorat Pengawasan Internal KPK," kata dia.

KPK, kata Febri, terbuka pada pelaporan-pelaporan lain yang ingin disampaikan masyarakat. Ia mengatakan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan dijamin oleh Undang-Undang. "Tinggal KPK sesuai kewenangan memilah mana informasi yang benar dan tidak benar, serta mana yang dapat ditindaklanjuti atau dikembalikan pada pelapor," ujarnya.

Baca: Temuan Indonesialeaks, ICW: Eks Penyidik KPK Bisa Dijerat Pidana

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

43 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

52 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya