Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group Billy Sindoro
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 17 Oktober 2018 23:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka kasus suap Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pada Rabu, 17 Oktober 2018 malam. Penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Baca juga: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta
"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka BS," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Rumah Billy jadi tempat kelima yang digeledah KPK hari ini. Sebelumnya KPK juga menggeledah rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dan kantor Lippo Group di daerah Tangerang.
"Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta," kata Febri.
Penggeledahan di lima tempat itu dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempat pejabat itu antara lain Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Baca juga: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap
KPK menyangka Bupati Neneng dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Jumlah fee yang sudah terealisasi diperikirakan berjumlah Rp 7 miliar.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee itu dari Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Suap diduga diberikan untuk memuluskan perizinan megaproyek Meikarta.