Suap Meikarta, Kabid Tata Ruang Bekasi Akui Terima SGD 90 Ribu
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 16 Oktober 2018 22:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Neneng Rahmi mengakui menerima duit SGD 90 ribu terkait perizinan proyek Meikarta. Namun dia belum menyerahkan uang itu saat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"NR yang telah menyerahkan diri mulai mengakui beberapa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90.000 namun saat penyerahan diri tadi blm bisa membawa uang tersebut," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Perjalanan Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi dan Lippo
Neneng menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, dia sempat kabur saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi pada 14 Oktober 2018.
KPK menetapkan Neneng Rahmi bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Pejabat lain yang ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Baca: Pakai BMW, Tersangka Suap Meikarta Anak Buah Bupati Bekasi Kabur
Komitmen fee diduga berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap 10 orang serta menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.
Baca: Kode dalam Kasus Suap Meikarta, Ini Kode untuk Bupati Bekasi