Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Selasa, 16 Oktober 2018 08:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar memberikan sanksi kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Meikarta. "Golkar menonaktikfkan Saudari Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," ujar Ketua DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ace Hasan Shadzily lewat keterangannya pada Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Penampakan Rumah Bupati Bekasi
Ace mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Partai Golkar pada tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta. Pakta integritas tersebut menyatakan bahwa jika kepala daerah terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas.
KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi, dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.
Baca: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Surabaya pada Minggu, 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Namun, KPK tidak menangkap Neneng dalam operasi itu. Keterlibatan Neneng baru dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Senin, 15 Oktober 2018.
Atas kasus ini, ujar Ace, Partai Golkar kembali mengingatkan kepada seluruh kader, terutama para kepala daerah dan para anggota FPG DPR RI/DPRD provinsi kabupaten/kota, untuk tidak melalukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata.