KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 15 Oktober 2018 22:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi sebagai tersangka kasus ini.
"Kami simpulkan adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: OTT di Kabupaten Bekasi Diduga Terkait Izin Properti
KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima hadiah atau janji dari pengusaha yang berasal dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK menduga pemberian dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen fee untuk pengurusan sejumlah izin dalam pembangunan fase pertama proyek Meikarta yang memiliki luas 84,6 hektar. Adapun proyek Meikarta dibagi menjadi tiga fase pembangunan dengan total luas 774 hektar.
Laode mengatakan total komitmen fee untuk Neneng dan kawan-kawan berjumlah Rp 13 miliar. Total pemberian yang sudah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Baca: OTT KPK Terkait Meikarta, Bupati Bekasi: Sudah Diwanti-wanti
KPK menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, meliputi rencana pembangunan apartemen, pusat perbelaniaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Menurut Laode, untuk membangun semua bangunan itu dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, Amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam
KPK juga menetapkan sejumlah pegawai Lippo Group sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Jaya Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bekasi pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang di Jakarta 1 orang di Surabaya. KPK menyita duit SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.
Baca: KPK Gelar OTT di Kabupaten Bekasi, 10 Orang Ditangkap