Eks Komisioner KPK Minta Laporan Indonesialeaks Tak Dipolitisasi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 13 Oktober 2018 11:09 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah), bersama mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) dan Abraham Samad (kanan) menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki meminta kasus dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik, sebagaimana laporan Indonesialeaks, diproses secara hukum. Namun, menurut dia, sekarang kasus tersebut justru lebih bergeser ke ranah politik.

Baca: Timses Jokowi: Indonesialeaks Bagian Drama Ratna Sarumpaet

"Kalau ini dianggap sebagai pelanggaran atau tindak pidana, ya, diproses secara pidana, sehingga jelas parameternya kalau memang ada melanggar," katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.

Menurut mantan perwira Polri itu, kasus ini dipolitisasi melihat banyaknya komentar dari politikus. Menurut dia, bila suatu kasus masuk ranah politik, kasus itu menjadi tidak jelas. "Siapa yang paling banyak dan keras bicara, itulah yang akan jadi viral," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan lebih baik mengembalikan kasus ini ke ranah hukum. Dia meminta KPK dan polisi dapat bekerja sama menelusuri kasus ini. "Kalau dilempar ke politik, silakan. Tapi akibatnya tidak jelas, negeri ini jadi gaduh," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, laporan Indonesialeaks mengungkap adanya dugaan perusakan barang bukti kasus suap impor daging sapi yang menjerat Basuki Hariman. Barang bukti berupa buku bank bersampul merah itu diduga dirusak dua penyidik KPK dari Polri, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, pada April 2017.

Baca: Dewan Pers: Jurnalis Indonesialeaks Punya Jam Terbang Tinggi

Barang bukti tersebut diduga berisi catatan perusahaan Basuki untuk para pejabat, termasuk perwira Polri. Roland dan Harun diduga merusak 15 halaman buku bank bersampul merah dengan merobek dan membubuhkan tip-ex untuk menghapus jejak aliran itu.

KPK menyatakan telah memeriksa kedua orang tersebut atas dugaan perusakan barang bukti. KPK kemudian memulangkan mereka berdua ke instansi asalnya. Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat untuk mereka. Namun, setelah laporan dari Indonesialeaks terbit, muncul sejumlah desakan agar KPK kembali mengusut unsur tindak pidana dalam perbuatan dua bekas penyidiknya.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya