Investigasi Indonesialeaks, Polri: Silakan Laporkan Lagi ke KPK

Selasa, 9 Oktober 2018 23:22 WIB

Sejumlah Aktivis dari berbagai LSM berorasi di depan gedung KPK untuk menyatakan dukungannya kepada KPK atas tindakan Polri yang mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mempersilahkan jika ada yang akan melaporkan dua eks penyidiknya karena dugaan perusakan barang bukti. Dugaan itu merujuk kepada peristiwa yang terjadi ketika keduanya bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilaporkan Indonesialeaks.

Baca:
Ramai-ramai Mendesak KPK Punya Nyali Soal Laporan Indonesialeaks

“Ya silakan dilaporkan ke KPK,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat ditemui di kantornya, Selasa 9 Oktober 2018.

Dua anggota Polri tersebut adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Nama mereka disebutkan gamblang dalam produk investigasi bersama sejumlah media termasuk Tempo, Indonesialeaks, karena diduga merusak barang bukti berupa buku bank.

Buku bersampul merah atas nama Serang Noor IR berisi transaksi keuangan dan aliran uang dari perusahaan milik Hariman Basuki, CV Sumber Laut Perkasa ke sejumlah petinggi Polri,termasuk Kapolri sekarang Jendral Tito Karnavian. Hariman saat itu disidik dalam kasus suap hakim MK soal aturan impor daging sapi.

Baca:
Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti 2 Eks Penyidik KPK

Polri, menurut Setyo, akan mengikuti aturan yang berlaku jika nanti ada kebutuhan pemeriksaan terhadap dua anggotanya tersebut. Namun, dia menambahkan, pemeriksaan Pengamanan Internal Polri tak menemukan bukti Roland dan Harun melakukan perusakan barang bukti tersebut.

“Dua orang itu sudah dicek oleh Paminal, dan tidak terbukti melakukan itu," ujar Setyo sambil menambahkan, “Dalam pemeriksaan internal KPK pun tidak ada masalah terkait dugaan perusakan barang bukti.”

Sebelumnya, Lais Abid dari Divisi Investigasi ICW menyebutkan kedua mantan penyidik KPK itu bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan," ujarnya.

Baca juga:
Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa

Selain ICW, Bekas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga berpendapat jika Ronald dan Harun harus diproses dalam pasal penghalangan penyidikan korupsi. Dia menuntut keberanian pimpinan KPK yang sekarang untuk melakukan itu. "Setidaknya sudah merintangi penyidikan dan telah menimbulkan kerugian maka harus dikenakan pasal pidana," ujarnya.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya