Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti Oleh 2 Eks Penyidik KPK

Reporter

Danang Firmanto

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Oktober 2018 09:16 WIB

Dokumen pemulangan Roland dan Harun

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yaitu Roland Ronaldy dan Harun kembali mencuat setelah Indonesialeaks mengungkap adanya rekaman CCTV peristiwa perusakan tersebut.

Baca juga: Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa

Pada Oktober 2017 silam, pengawas internal KPK telah menyatakan Roland yang saat itu berpangkat Ajun Komisaris Besar dan rekannya Komisaris Harun terbukti merusak barang bukti KPK.

Mereka menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman yang berisi sejumlah pengeluaran uang ke pribadi dan lembaga untuk memuluskan impor daging sapi.

7 April 2017
Roland bersama penyidik KPK lainnya, Komisaris Harun, ditengarai menghilangkan 15 lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki Hariman: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur.

Advertising
Advertising

Sekitar April 2017
Roland dan Harun dilaporkan kepada pengawas internal KPK karena membubuhkan tipp-ex dan merobek lembaran catatan bukti kasus suap.

13 Oktober 2017
Pengawas Internal KPK menyatakan Roland dan Harun bersalah. Dua penyidik itu lantas dijatuhi sanksi berat, yaitu dikembalikan ke kepolisian. KPK berharap kepolisian menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.

27 Oktober 2017
Surat telegram dari kepolisian menyatakan Harun mendapat promosi sebagai perwira menengah di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

8 Maret 2018
Melalui surat telegram kepolisian, Roland mendapat promosi diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor Cirebon.

Baca juga: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi

8 Oktober 2018
Indonesialeaks, sebuah platform mandiri bagi informan publik, menguak kembali kasus ini. Roland yang diwawancarai Indonesialeaks menolak berkomentar atas kasus itu. Demikian juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang namanya disebut-sebut ada dalam catatan yang dirobek oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya