KPK Sudah Periksa 2 Eks Penyidik yang Diduga Rusak Barang Bukti

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 9 Oktober 2018 04:44 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa dua eks penyidik yang diduga merusak barang bukti kasus korupsi bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Pemeriksaan tersebut dilakukan Direktorat Pengawasan Internal KPK untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan dua penyidik tersebut. “Kami pastikan proses pemeriksaan internal sudah berlangsung pada saat mereka masih menjadi pegawai KPK,” kata juru bicara KPK,Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.

Baca: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri

Namun, menurut Febri, saat dalam proses pemeriksaan, Mabes Polri meminta kedua penyidik itu dikembalikan ke institusinya. Mabes Polri beralasan ada kebutuhan dan penugasan bagi kedua polisi tersebut. “Dalam proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri. Sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi awal,” kata dia.

Febri mengatakan, ketika kedua penyidik telah ditarik, berarti mereka berdua bukan lagi pegawai KPK. Dengan begitu, Direktorat Pengawasan Internal tidak berwenang memeriksa mereka. “Proses pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK,” kata dia.

Sebelumnya, dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun dipulangkan ke Polri karena diduga melakukan perusakan terhadap barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR. Barang bukti tersebut merekam catatan aliran dana dari perusahaan Basuki kepada sejumlah petinggi Polri.

Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK

Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari Basuki. Peristiwa tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Advertising
Advertising

Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan pemulangan kedua penyidik itu merupakan bentuk sanksi berat. Ia enggan menanggapi saat ditanya mengapa KPK tak menjerat keduanya dengan Pasal Pidana Perintangan Proses Hukum. “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain,” kata dia. Hasil pemeriksaan internal KPK memang menemukan ada pelanggaran berat oleh keduanya.

Adapun isi lembaran buku yang hilang tersebut berisi catatan transaksi keuangan yang dibuat oleh karyawan bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono. Keterangan Kumala soal buku tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik KPK Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017. Ketika bersaksi untuk kasus yang sama di pengadilan tindak pidana korupsi pada 3 Juli lalu, Kumala mengakui membuat buku catatan itu atas perintah Basuki dan atasannya, Ng Fenny, yang menjabat general manager.

Baca: Soal Temuan Indonesialeaks, Begini Tanggapan Polri

Menurut dokumen pemeriksaan yang diperoleh IndonesiaLeaks, Surya meminta penjelasan ke Kumala tentang 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor itu. Catatan arus uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura. Tak semua penerima tertulis dengan nama jelas. Sebagian hanya menggunakan inisial.

Seperti tertuang dalam salinan berita acara pemeriksaan itu, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung ataupun melalui orang lain. Tertulis di dokumen itu bahwa dalam buku bank merah nama Tito tercatat sebagai Kapolda/Tito atau Tito saja.

Kumala menjelaskan, dalam dokumen pemeriksaan, ada pemberian dana kepada Tito saat ia menduduki kursi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tito memegang posisi ini pada Juni 2015 hingga Maret 2016. Empat pengeluaran lain tercatat ketika ia menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016. Satu aliran lain tercatat sesudah ia dilantik Kepala Kepolisian RI. Nominal untuk setiap transaksi berkisar Rp 1 miliar.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian enggan menanggapi informasi aliran dana dalam berkas penyidikan Kumala. Tak satu pun pertanyaan yang ia jawab. Ia mengaku sudah mendelegasikan permohonan wawancara tim Indonesialeaks kepada bawahannya. “Sudah dijawab sama Humas,” ujarnya.

Lewat surat tertulis, Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito. Menurut dia, catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.

TEMPO | INDONESIALEAKS

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

19 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya