MKD Verifikasi Laporan Dugaan Anggota DPR yang Sebarkan Hoax
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 8 Oktober 2018 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Syafi'i mengatakan MKD tengah memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR yang menyebarkan kabar bohong atau hoax ihwal Ratna Sarumpaet. Syafi'i mengatakan, hasil verifikasi itu nantinya akan dipresentasikan dalam sidang untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya pemeriksaan.
"Tim butuh waktu untuk verifikasi. Hasil verifikasi akan dipresentasikan dalam sidang internal MKD, baru diputuskan ditindaklanjuti atau tidak," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: Ketua DPR: MKD Sedang Kaji Anggota yang Diduga Sebarkan Hoax
Pekan lalu, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke MKD. Keempatnya ialah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam.
Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks terkait pemukulan dan penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang belakangan terbukti bohong. Atas tindakan itu, mereka diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR.
Baca: Ini Penyebab Hoax Mudah Tersebar di Media Sosial
Menurut Syafi'i, tim membutuhkan setidaknya sepekan untuk merampungkan hasil verifikasi awal. Dia mengklaim verifikasi dilakukan segera setelah laporan masuk ke Mahkamah Kehormatan. "Begitu laporan masuk proses verifikasi dimulai, masih berjalan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Syafi'i pun mengklaim laporan itu akan tetap diproses tanpa konflik kepentingan. Dia berujar MKD tetap akan memproses laporan itu dengan optimal.
Baca: Dilaporkan ke MKD Soal Ratna Sarumpaet, Fadli Zon: Salah Alamat