Sjamsul Nursalim Belum Merespons Panggilan Pemeriksaan KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 8 Oktober 2018 11:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menyatakan pihak Sjamsul belum memberikan jawaban atas panggilan pemeriksaan yang rencananya dilakukan awal pekan ini.
"Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI Pekan Depan
Sedianya KPK berencana memeriksa Sjamsul dalam kasus BLBI pada 8 dan 9 Oktober 2018. KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim di Singapura. KPK meminta Sjamsul bersedia diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.
Febri mengatakan KPK perlu memeriksa Sjamsul dan Itjih untuk meminta keterangan terkait pengembangan kasus BLBI. KPK, kata dia, tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Sekitar 26 orang telah diperiksa," kata dia.
Baca: Kesaksian Eks Mensesneg Soal Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim
Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis bersalah eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI dan istrinya, Itjih, serta eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail mengatakan tidak mempunyai informasi tentang panggilan pemeriksaan KPK untuk kliennya. "Belum ada pihak keluarga yang menghubungi saya," kata dia saat dihubungi, Jumat, 5 Oktober 2018.
Baca: Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak