Bareskrim Polri Terima Dua Laporan Terkait Ratna Sarumpaet

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 5 Oktober 2018 11:23 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet saat tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Konferensi tersebut rencananya akan berlangsung pada tanggal 7-12 Oktober 2018 di Santiago, Cile. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ratna Sarumpaet mendadak menjadi sorotan dalam pekan ini. Berawal dari beredarnya kabar Ratna yang diduga dianiaya, kemudian fotonya dengan wajah lebam terutama di sekitar mata beredar luas di media sosial membuat banyak orang berkomentar, termasuk calon presiden Prabowo Subianto.

Baca: Polri Tanggapi Cuitan Fahri Hamzah soal Kasus Ratna Sarumpaet

Ketika itu, banyak orang menuntut kepada polisi untuk menemukan pelakunya. Polisi lantas menelusuri informasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Ratna diketahui berbohong.

Hanya berselang beberapa jam setelah polisi membeberkan temuannya itu, Ratna menggelar konferensi pers. Ratna mengakui kebohongannya. Ia mengatakan lebam di wajahnya merupakan efek operasi sedot lemak di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika di Jakarta pada 21 September 2018.

“Saya mohon maaf apa yang saya sampaikan hari ini membuat kegaduhan dua hari terakhir ini mereda dan kita bisa saling memaafkan,” ujar Ratna, 3 Oktober 2018.

Baca: Kubu Prabowo Kaget Ratna Sarumpaet Berencana ke Luar Negeri

Meski Ratna sudah meminta maaf, polisi tetap memperkarakan kasus ini. Apalagi, kepolisian juga menerima sejumlah pengaduan terkait penyebaran berita bohong yang dibuat Ratna.

Advertising
Advertising

Kepolisian menerima tujuh laporan mengenai kebohongan Ratna Sarumpaet. Lima laporan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan uda dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua pelaporan terkait yang diterima Bareskrim berasal dari Advokat Pengawal Kontitusi dan Farhat Abbas.

Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon perihal kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet pada 3 Oktober 2018. Laporan itu diterima dengan nomor STTL/1009/X/2018/BARESKRIM dengan dugaan kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca: Alasan Sandiaga Uno Tak Jadi Melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian menyesalkan sikap Fadli dan Prabowo yang turut menyebarkan kabar bohong. Kabar bohong yang dimaksud Saor adalah soal berita dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ratna sendiri pada hari ini telah mengklarifikasi kabar penganiayaan dirinya adalah hoaks.

"Yang (dilaporkan) pertama saya kira saudara Prabowo dan Fadli Zon karena yang sementara kami rasa yang rajin ngomong dua orang ini yang kami tangkap," kata Saor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Laporan kedua dari Farhat Abbas. Juru Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf Amin ini melaporkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Farhat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pengeroyokan Ratna Sarumpaet. "Kami melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet," ujar Farhat saat dikomfirmasi, Rabu 3 Oktober 2018.

Selain Prabowo dan Sandiaga Uno dalam laporan Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tersebut juga dilaporkan sejumlah tokoh lain, seperti, Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Azhar Simanjuntak.

Ratna Sarumpaet kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kebohongan soal penganiayaan dirinya. Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian membenarkan penetapan tersangka itu. "Tadi sore setelah kami periksa saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Oktober 2018.

Polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, saat akan pergi ke Cile, negara di Amerika Selatan. Dia lantas dibawa ke Polda Metro Jaya.

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

11 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

12 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

19 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya