KPK Ungkap Modus Suap Kepala Kantor Pajak Ambon

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 4 Oktober 2018 15:09 WIB

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers terkait penangkapan Kepala KPPP Ambon, Jakarta, 4 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba diduga menerima hadiah dari pengusaha, Anthony Liando (AL), terkait pengurangan kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016.

Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak Ambon-Papua dalam OTT di Ambon

"Dari perkiraan (kewajiban pajak AL) Rp 2,4 miliar akhirnya disepakati sebesar Rp 1,037 miliar," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Laode menjelaskan, La Masikamba mendapat penugasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon yang terindikasi mencurigakan. Salah satu wajib pajak itu ialah Anthony, pemilik CV AT.

Berdasarkan surat KPPP pusat, La Masikamba menugaskan supervisor pemeriksa pajak, Sulimin Ratmin (SR), untuk memeriksa Anthony. "Secara teknis, pemeriksaan dilakukan SR dengan pengawasan langsung LMB," ujar Laode.

Advertising
Advertising

Dari hasil pemeriksaan SR, Anthony mengalami peningkatan harta. Sehingga, diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7-2,4 miliar kepada KPPP Ambon. Anthony dan Sulimin selanjutnya bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati lah angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar.

Menurut Laode, berdasarkan kesepakatan pengurangan itu, juga terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap. Tahap awal, pemberian uang dilakukan via setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: KPK Menyita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Kasus Pajak di Ambon

Pemberian uang tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Uang diberikan secara tunai sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga, Anthony baru akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada La Masikamba pada akhir Oktober 2018, jika ia telah menerima surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, kata Laode, Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba. "Jadi, saya katakan bahwa buku tabungan ini atas nama orang lain, tapi dikuasai LMB termasuk ATM-nya," kata Laode.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya