TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba.
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak Ambon-Papua dalam OTT di Ambon
Pada Rabu pagi, 3 Oktober 2018, La Masikamba (LMB) mendatangi toko CV AT milik AL untuk bertemu AL, seorang wajib pajak. "Tim mengamankan yang bersangkutan (LMB) di depan toko CV AT sesaat setelah keluar dari toko pukul 10.30 WIT," kata Loade dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Tim penyidik selanjutnya menangkap pasangan AL dan E di tempat usahanya, yaitu CV AT, pada 10.45 WIT. Tim kemudian membawa LMB, AL, dan E ke Brimob Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal.
Paralel dengan penangkapan itu, tim penyidik KPK menangkap supervisor pemeriksa pajak KPPP Ambon, SR dan dua rekan sesama pegawai pajak. Laode mengatakan, tim membawa SR ke rumahnya untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL sebesar Rp 100 juta. "Setelah itu dibawa ke kantor Brimob Ambon untuk pemeriksaan awal," ujarnya.
Usai pemeriksaan awal, kata Laode, LMB, AL, SR, dan dua pegawai pajak KPPP Ambon dibawa ke Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Kelimanya kini telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: KPK Menyita Uang Rp 100 Juta dalam OTT Kasus Pajak di Ambon
Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya setoran uang Rp 20 juta AL kepada SR melalui rekening anak SR, uang tunai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dari tangan SR, ATM dan buku tabungan Mandiri atas nama Muhammad Said dari LMB.
Uang yang diterima para pejabat di Kantor Pajak Ambon tersebut diduga terkait upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. OTT ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik KPK.