Jaksa Beberkan Peran Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 4 Oktober 2018 14:19 WIB

Terpidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersenyum setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Nama terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, muncul dalam sidang perdana kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo-bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1

Nama Setya Novanto ada dalam daftar penerima imbalan dari Johanes. "Kepada Setya Novanto akan menerima fee sebesar 24 persen atau sekitar USD 6 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018.

Setelah itu, jaksa mengurai peran Setya Novanto dalam kasus dugaan suap PLTU Riau. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Setya merupakan orang pertama yang ditemui oleh Johanes untuk memuluskan proyek PLTU Riau.

Pertemuan itu, terjadi pada awal 2016, Ronald menyebutkan, saat itu Johanes ingin meminta bantuan Setya Novanto agar dipertemukan dengan pihak PLN.Sebelumnya Johanes telah mengajukan perusahaannya dalam proyek PLTU Riau pada 2015, namun penawaran itu tidak ada tindak lanjut oleh PLN.

Baca juga: Johannes Budisutrisno Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Saat itu, kata Ronald, Setya mengenakan Johanes dengan kader Golkar yang menjadi wakil komisi VII saat itu Eni Maulani Saragih. Setya juga menyampaikan kepada Eni untuk membantu Johanes dalam proyek PLTU Riau-1.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan saat itu ada kesepakatan fee antara Johanes dan Eni. Eni menyanggupi permintaan terdakwa.

Setelah itu, Setya menfasilitasi pertemuan antara Eni dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di kediamannya. "Dalam pertemuan itu, Setya meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan," ujar Ronald.

Namun, kata Roland, saat Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah berjalan, Sofyan pun menawarkan proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Buka-bukaan Eni Saragih: Suap PLTU Riau-1 untuk Kampanye Golkar

Peran Setya pun beralih saat dia tersandung kasus korupsi e-KTP. Saat itu, Idrus Marham Plt Ketua Golkar menggantikan peran Idrus setelah dilobi Eni. "Setelah Setya Novanto ditahan KPK, Eni melaporkan proyek PLTU Riau kepada Idrus Marham," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Setya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau. Usai pemeriksaan Setya membantah terlibat dalam proyek PLTU Riau. "Saya tidak tahu-menahu soal itu," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menyangka Kotjo menyuap Eni Saragih Rp 4,8 miliar untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold merupakan salah satu perusahaan yang menggarap proyek pembangkit tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka penerima janji suap dari Kotjo. KPK menyangka Kotjo menjanjikan USD 1,5 juta kepada Idrus untuk tujuan yang sama dengan Eni.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya