Johannes Budisutrisno Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 4 Oktober 2018 12:50 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau Johanes Budusutrisno Kotjo saat sidang Perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018, TEMPO'TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa memberikan suap atau janji kepada eks Wakil Ketua Komisisi VII DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.

Baca: Kasus PLTU Riau-1, Sidang Perdana Johannes Budisutrisno Kotjo

"Perbuatan terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih untuk berbuat yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan Idrus Marham," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.

Ronald menyebutkan, awalnya Johanes menemui ketua DPR, Setya Setya Novanto, untuk memuluskan proyek PLTU pasca-pengajuan proyek atas perusahaannya tidak ada tindak lanjut oleh PLN. Setelah itu, Setya memperkenalkan Johanes kepada kader Golkar Eni Saragih yang waktu itu Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi energi.

Dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni untuk membantu Johanes dalam proyek PLTU Riau. Eni pun menyanggupi permintaan Setya. Eni juga dijanjikan mendapatkan imbalan dari Johanes.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Dari hasil OTT tersebut, KPK menangkap 12 orang dan menyita Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait dengan tugas Komisi VII. TEMPO/Fakhri Hermansyah.

Ronald melanjutkan, setelah itu Eni mulai menfasilitasi Johanes dalam merealisasikan proyek PLTU Riau. Sejumlah pertemuan dan lobi pun difasilitasi Eni, termasuk dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. "Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basyir dan petinggi PLN bertemu dengan Setya Novanto," ujarnya.

Baca: Airlangga Bantah Perintahkan Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau

Advertising
Advertising

Awal 2017, kata Ronald, Eni memperkenalkan Johanes dengan Dirut PLN Sofyan Basir bertempat di kantor PLN. Dalam pertemuan tersebut Eni menyampaikan ketertarikan Johanes terhadap proyek PLTU Riau. Dalam dakwaan jaksa disebutkan saat itu Sofyan meminta agar penawaran Johanes dikorinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan Strategis PLN.

Bayu menyebutkan penerimaan uang pertama oleh Eni terjadi pada 18 Desember 2017, sebanyak Rp 4 miliar yang dikirim bertahap. Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut merupakan permintaan Eni kepada Johanes untuk membantu kegiatan Munaslub Golkar.

Selain itu, Idrus yang saat itu Plt Ketua Umum Golkar juga melobi Johanes untuk memberikan dana untuk Munaslub Golkar. "Tolong dibantu ya," tulis Idrus dalam barang bukti jaksa.

Baca: Buka-bukaan Eni Saragih: Suap PLTU Riau-1 untuk Kampanye Golkar

Pada Juni 2018, Eni kembali meminta uang Rp 10 miliar kepada Johanes, saat itu Eni beralasan butuh modal untuk pemenangan suaminya sebagai calon Bupati Tumenggung. Johanes pun kembali menyalurkan dana kepada Eni, meski saat itu Johanes hanya memberikan Rp 250 juta.

Sebulan setelah itu, Eni kembali meminta duit senilai Rp 500 juta. Namun dalam penyerahan uang tersebut Eni dan Tahta Maharaya orang kepercayaan Eni ditangkap tangan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Johanes diancam hukuman pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam tanggapannya, Johannes mengatakan dirinya tak keberatan dengan dakwaan jaksa. "Tidak keberatan yang mulia," ujarnya.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya