Zumi Zola Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Reporter

Taufiq Siddiq

Kamis, 4 Oktober 2018 09:33 WIB

Ekspresi terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam saksi, yang terdiri atas terpidana pelaksana tugas Kadis Bina Marga Jambi, Arfan, unsur PNS Pemprov Jambi, dan satu saksi dari Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, dalam sidang tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini.

Baca: Zumi Zola Mengaku Mengarang Cerita untuk Menakuti DPRD Jambi

"Iya hari ini sidang lanjutan Zumi Zola," ujar penasehat hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi saat dihubungi, Kamis 4 Oktober 2018.

Farizi mengatakan, untuk agenda persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Farizi, kemungkinan saksi yang dihadirkan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. "Kalau dari jadwalnya saksi hari ini masih dari DPRD Jambi," ujarnya.

Dalam persidangan kasus Zumi Zola ini, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah anggota DPRD Jambi, seperti Ketua DPRD Jambi Chornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zadi dan Abdurahman Ismail, serta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.

Baca juga: Ajudan Zumi Zola Kumpulkan Rp 13 Miliar untuk Uang Ketuk Palu

Advertising
Advertising

Ketua DPRD Jambi, Chornelis dalam persidangan sebelumnya membenarkan adanya permintaan uang ketok atau pengesahan APBD Provinsi Jambi oleh anggota dewan. "Yang meminta itu ketua fraksi-fraksi, minta uang untuk ketuk palu," kata Chornelis saat bersaksi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Zumi juga mengatakan adanya tekanan uang ketuk palu dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Baca juga: Saksi Akui Diminta Belikan 25 Sapi Kurban untuk Zumi Zola

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juga - Rp 250 juta per anggota. Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

31 menit lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya