Anaknya Jadi Korban Penghilangan Paksa, Begini Keinginan Paian

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 29 September 2018 15:25 WIB

Para pegiat HAM menunjukkan tulisan tagar kapan pulang saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, 30 Agustus 2017. Para pegiat HAM dalam memperingati Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional mendesak pemerintahan Presiden RI Joko Widodo tidak mengabaikan rekomendasi Komisi III DPR membentuk pengadilan ad hoc dan segera mengembalikan para korban yang dihilangkan secara paksa di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penghilangan paksa pada 1997-1998 masih terus dikejar oleh Paian Siahan. Dengan suara tertahan Paian mengisahkan putranya Ucok Munandar Siahaan yang menjadi korban penghilangan paksa pada periode itu.Ucok menjadi satu dari 23 orang yang diduga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dihilangkan paksa oleh alat negara.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi, Sumarsih: Sayur Asam Tak Sempat Dimakan Wawan

Dia berhenti sejenak u ntuk mencari kata yang tepat menggambarkan perasaannya menjalani perjuangan 20 tahun mencari anaknya. Pencarian itu masih belum membuahkan hasil.

Padahal sembilan tahun lalu Panitia Khusus DPR untuk Penanganan Pembahasan Atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang secara Paksa Periode 1997-1998 telah menerbitkan rekomendasi penyelesaian kasus tersebut kepada pemerintah.

"Sampai hari ini rekomendasi belum terlaksana. Kami sangat kecewa dan menderita," kata Paian di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 28 September 2018.

Advertising
Advertising

Paian semakin sedih lantaran kawan seperjuangannya tak banyak lagi. Beberapa di antara mereka tutup usia. Sebagian lainnya bertambah tua sehingga tak ada lagi tenaga. "Kami juga khawatir dengan kami sendiri, apakah masih ada kesempatan untuk mengetahui keberadaan anak kami," ujarnya.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi, Cerita Yogya Plaza dan Korban Kerusuhan Mei

Paian berharap tahun ini ada secercah harapan untuk mengakhiri pencariannya. Dia tak mendesak pemerintah melaksanakan empat rekomendasi Pansus DPR yang diserahkan pada 2009 lalu. Dia hanya menuntut status anaknya ditetapkan pemerintah. "Masih hidup atau tidak," katanya.

Dia berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo mampu melaksanakan permintaannya dalam waktu dekat. Di usianya yang semakin tua, Paian merasa terbebani dengan penghilangan paksa tersebut. "Setidaknya ada status yang jelas waktu kami meninggalkan dunia ini. Agar kami tentram," katanya.

Berita terkait

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

4 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

5 hari lalu

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?

Baca Selengkapnya

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

5 hari lalu

WNI Diculik di Filipina, Berhasil Kabur Setelah Jalan Kaki Empat Jam

Seorang pria WNI diculik di Filipina, barang-barang dan uang tunainya dirampas penculik.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

6 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

16 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

16 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya