TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018 Alex Noerdin. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan Alex telah dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Rabu, 26 September 2018.
“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah,” ujar Adi, Selasa, 25 September 2017. Menurut dia, ini merupakan panggilan ketiga untuk Alex. Dalam dua panggilan pada 13 dan 20 September lalu, politikus Golkar itu beralasan tak bisa hadir lantaran sedang ada urusan pemerintahan. Baca : Alex Noerdin Mangkir Lagi dari Panggilan Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Warih Sadono mengimbau Alex untuk memenuhi panggilan besok. “Saya mengimbau beliau kooperatif untuk datang ke Kejagung, di tengah kesibukan beliau,” ujar Warih.
Ia yakin Alex sebagai pemimpin yang baik akan memenuhi panggilan kejaksaan. “Beliau kan pembesar, pasti beliau akan memberikan contoh ke rakyatnya bahwa beliau taat hukum,” kata mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Menurut Warih, pengembangan penyidikan ini oleh Kejaksaan Agung bisa berkembang. “Dan tidak hanya kasus dana hibah,” ujarnya.