TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dijadwalkan untuk diperiksa di Kejaksaan Agung, hari ini, 20 September 2018. Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pukul 09.00. “Nanti lihat yang bersangkutan datang jam berapa,” kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 September 2018.
Baca: Prabowo Sebut LRT Palembang Mahal, Alex ...
Ini panggilan kedua terhadap Alex Noerdin. Pada panggilan sebelumnya, 13 September 2018, ia mangkir dengan alasan dinas ke luar negeri.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial itu.
Baca: Anaknya Ikut Pilkada, Alex Noerdin Bantah Ada Dinasti ...
Semula Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi pimpinan Alex Noerdin ditetapkan Rp1,4 triliun untuk dana hibah dan bansos, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.