TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mangkir lagi dari panggilan kedua Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono melalui pesan teks, Kamis, 20 September 2018.
Alex tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung dengan alasan persiapan pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan hari ini. Kejaksaan Agung, kata Warih, sudah menyampaikan surat ketidakhadirannya.
Baca: Prabowo Sebut LRT Palembang Mahal, Alex ...
"Akan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Warih. Sebelumnya, Alex Noerdin juga mangkir pada pemeriksaan pertamanya, 13 September 2018 lalu dengan alasan dinas ke luar negeri.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, bekas Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial itu.
Baca: Alex Noerdin Pastikan Anaknya Ikut Pilkada ...
Semula Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi pimpinan Alex Noerdin ditetapkan Rp1,4 triliun untuk dana hibah dan bansos, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.