Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 24 September 2018 16:55 WIB

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.

Baca juga: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus BLBI dan Sjamsul Nursalim

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama," kata ketua majelis hakim Yanto pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dalam penerbitan SKL tersebut.

Hakim menyatakan Syafruddin telah menerbitkan SKL BLBI walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi utang BLBI.

Advertising
Advertising

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut dan telah memperkaya Sjamsul Nursalim.

Baca juga: Sidang Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Bantah Kenal Sjamsul Nursalim

Dalam mempertimbangkan putusannya, hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hakim juga menganggap Syafruddin tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Syafruddin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis terhadap Syafruddin Temenggung ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Syafruddin Temenggung langsung mengajukan permohonan banding. "Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding," katanya.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

23 Februari 2024

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

Mahfud MD serahkan 3 pekerjaan rumah ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satunya soal BLBI. Siapa saja yang terlibat?

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

23 Desember 2023

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

Andi menjelaskan jumlah Rp 677 triliun yang diselamatkan Mahfud Md ditangani sejak menjabat sebagai Menkopolhukam pada 2019.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

15 November 2023

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari revisi target penarikan utang pemerintah oleh Presiden Jokowi pada APBN 2023.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

15 November 2023

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

16 Oktober 2023

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare dengan estimasi nilai sevesar Rp 171,681 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

31 Juli 2023

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan dan/hartta kekayaan lainnya dari obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya