Hari ini, Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Vonis Kasus BLBI

Senin, 24 September 2018 09:16 WIB

Mantan Wakil Presiden Boediono (kiri) bersalaman dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. Jaksa mendakwa Syafruddin memperkaya pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL untuk bank tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang mengagendakan pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 24 September 2018.

Baca: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus BLBI dan Sjamsul Nursalim

"Hari ini rencananya sidang pembacaan vonis," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani dihubungi Senin, 24 September 2018.

Sebelumnya jaksa menuntut Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Menurut jaksa, kerugian itu muncul karena Syafruddin menghapus salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar hutang BLBI, yakni piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Perbuatan itu menyebabkan negara kehilangan hak tagih atas piutang tersebut.

Advertising
Advertising

Selain itu, jaksa menyatakan Syafruddin juga telah menerbitkan SKL walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Jaksa menganggap perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Syafruddin mengatakan heran dengan langkah KPK memproses kasus BLBI. Menurut dia, perkara BLBI merupakan masalah perdata bukan pidana. Dia juga mengatakan keputusannya menerbitkan SKL BLBI telah sesuai prosedur.

Simak juga: Sidang Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Bantah Kenal Sjamsul Nursalim

Selain itu, dia membantah telah memperkaya Sjamsul. Dia mengatakan tak mengenal dan tak pernah bertemu dengan Sjamsul. Atas pembelaannya itu, Syafruddin meminta hakim memvonisnya bebas dalam kasus SKL BLBI ini. "Kami mohon kepada Yang Mulia untuk menyatakan kami tidak bersalah," kata Syafruddin.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

3 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

11 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

15 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

21 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya