Cicil Duit Ganti Korupsi E-KTP, Setya Novanto Jual Rumah Cipete

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 18 September 2018 22:42 WIB

Ekspresi istri mantan ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor meninggalkan ruang sidang setelah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 April 2018. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bakal melego asetnya untuk membayar cicilan uang pengganti senilai US$ 7,3 juta.

Baca juga: Kepergok Bersama Nazaruddin, Setya Novanto, Ngobrol Soal E-KTP

Salah satu aset yang akan dijual adalah rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan. Hal ini terugkap setelah istri Setya Novanto, pada Selasa pagi 18 September 2018 tadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deisty mengatakan menemui petugas Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Lokasi rumah tersebut terungkap dari laporan aset oleh Deisty yang diserahkan ke KPK. "Hari ini istri Setya Novanto mendatangi KPK untuk menyerahkan surat kuasa dan aset untuk uang pengganti ke KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 September 2018.

Dari penyerahan aset tersebut rumah yang akan dijual Setya Novanto berlokasi di Cipete Jakarta Selatan. KPK pun akan menunggu hasil penjualan rumah tersebut sebagai uang ganti rugi Setya Novanto.

Selain rumah dan tanah di Cipete, berdasarkan laporan aset tersebut, Setya Novanto juga akan menjual tanah di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. "Total nilai estimasi penjualan dua aset tersebut Rp 13 miliar," kata Febri.

Febri menambahkan untuk uang ganti rugi, Setya Novanto juga telah memberikan surat kuasa pemindah buku rekening. dalam waktu dekat KPK akan mengecek rekening tersebut. Sebelumnya KPK juga sudah menerima pemindahan bukuan uang senilai Rp 1,1 miliar dari tabungan Setya Novanto di Bank Mandiri.

Baca juga: Curhat Setya Novanto Soal Tunggakan Utang Setelah Dipenjara

Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.

Setelah bernegosiasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto diperbolehkan mencicil uang pengganti tersebut. Saat ini, Setya sudah mencicil uang pengganti sekitar Rp 6,1 miliar, dan USD 100 ribu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

20 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

23 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya