KPU Sebut Putusan MA Juga Loloskan Caleg Eks Napi Bandar Narkoba

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Amirullah

Selasa, 18 September 2018 17:42 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 juga membatalkan larangan dua caleg eks narapidana lain. Putusan itu, kata dia, berakibat pada diperbolehkannya mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

Baca: KPU: Tanda Caleg Eks Koruptor Bisa Timbulkan Kesan Diskriminatif

"Itu kan satu ketentuan. Begitu ketentuan itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat semua," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

MA mengabulkan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Gugatan yang dikabulkan terkait Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Menurut Hasyim, putusan MA itu berdampak pada diperbolehkannya caleg yang termasuk kategori mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, kata dia, judicial review di MA itu menyangkut isi pasal yang diuji itu. "Karena judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," katanya.

Advertising
Advertising

Baca: Tjahjo Kumolo: KPU Harus Taati Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Kendati demikian, lanjut Hasyim, KPU tak sembarang memasukkan caleg mantan terpidana ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Menurut dia, KPU hanya memasukkan caleg yang sebelumnya dikategorikan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "KPU akan memeriksa berdasarkan putusan-putusan Bawaslu terdahulu yang ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan MA," ucapnya.

Dikabulkannya gugatan PKPU ini membuat KPU harus melaksanakan putusan MA sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018. Hasyim mengatakan ada dua kemungkinan hal yang akan dilakukan sebagai tindak lanjut KPU terhadap putusan MA. Pertama, kata dia, KPU bisa langsung melaksanakan putusan MA tanpa harus merevisi PKPU. "Karena kan pasal atau ketentuan yang mengatur PKPU itu dibatalkan MA sebagaimana judicial review undang-undang, kan ada juga polanya seperti itu," katanya.

Kemungkinan kedua, lanjut Hasyim, KPU melaksanakan putusan MA dengan memasukan amar putusan ke dalam PKPU. Hal ini, menjadikan KPU harus merevisi PKPU sesuai dengan isi putusan MA. "Kemungkinan kedua yang paling bagus itu ya direvisi PKPU-nya," ucapnya.

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

4 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

4 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

18 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

19 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

23 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya