TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan putusan Mahkamah Agung soal mantan napi korupsi sudah mengikat. Menurutnya Komisi Pemilihan Umum harus mengakomodasi putusan ini.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Desember, Semua PNS Koruptor Dipecat
“Ini negara hukum. Kita harus ikut aturan hukum. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya,” ujar Tjahjo ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 27 September 2018.
Ia pun menuturkan tidak perlu ada kekhawatiran akan timbul kegaduhan, meskipun beberapa caleg mantan koruptor sempat dicoret dari daftar calon sementara (DCS). Tenggat waktu sampai tanggal 20 September untuk menentukan DCT menurutnya masih cukup panjang.
Ia mengaku sudah membaca pernyataan KPU yang mengaku akan mengakomodasi putusan MA dengan menyesuaikan PKPU.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Desember, Semua PNS Koruptor Dipecat
Sebelumnya juru bicara MA, Suhadi, mengatakan MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang.
"Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 14 September 2018.