Perludem Usul KPU Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Senin, 17 September 2018 03:29 WIB

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanda bagi calon legislatif atau caleg eks napi korupsi di kertas pemungutan suara.

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi

"KPU bisa membuat tanda di surat suara jika caleg tersebut merupakan mantan napi korupsi," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhil saat ditemui di Jakarta Selatan, Ahad 16 September 2018.

Fadli menyebutkan gagasan tersebut merupakan salah satu cara jika partai politik tetap ngotot memajukan mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019. Agar masyarakat tahu dan tidak akan memilih caleg mantan napi korupsi.

Selain itu, kata Fadli hal ini adalah langkah agar Pemilu 2019 masih diisi oleh semangat antikorupsi dan berintegritas, setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Advertising
Advertising

Fadli berpendapat wacana memberi tanda caleg mantan korupsi pada surat suara juga pernah disuarakan oleh Presiden Joko Widodo tersebut masih bisa dilakukan KPU agar semangat antikorupsi dalam Pemilu tetap berjalan.

"Masih ada waktu bagi KPU untuk mendesain surat suara dengan menandai caleg yang napi koruptor," ujarnya.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Tandai Caleg Eks Napi Korupsi di Kertas Suara

Namun lanjut Fadli, Perludem mendesak kepada partai politik mencoret caleg mantan napi korupsi dari daftarnya. Saat ini sejumlah partai politik tercatat mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg, yaitu Partai Gerindra, Nasdem, PAN, Golkar, PKS, Hanura, Partai Berkarya, Perindo, PKPI, PBB, Demokrat, Partai Garuda.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

3 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya