Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Duit Ketok Palu Zumi Zola

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 8 September 2018 07:54 WIB

Zumi Zola setelah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Zumi menolak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston membantah menerima suap dari Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai uang ketok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2017. Dia mengatakan uang itu hasil pinjaman dari anggota dewan Fraksi Partai Restorasi Nurani, Kusnindar.

“Uang Rp 100 juta itu sebenarnya tak ada sangkut pautnya dengan uang ketok palu,” kata dia kepada Tempo di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Baca : Ketua DPRD Jambi Akui Minta Jatah Proyek Rp 50 M ke Zumi Zola

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Zumi, Cornelis disebut menerima uang Rp 100 juta sebagai realisasi suap untuk mengesahkan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2017. Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Artha Graha Persaha Muhammad Imaduddin alias Iim, rekanan yang biasa menggarap proyek di Jambi. Iim juga disebut sebagai rekanan kontraktor yang bertugas mengumpulkan fee proyek dari tahun anggaran 2016.

Dalam surat dakwaan, selain Cornelis seluruh pimpinan disebut juga menerima uang Rp 200 juta hingga Rp 450 juta. Sementara anggota fraksi di DPRD Jambi disebut menerima uang berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta secara bertahap sejak Januari-Mei 2017.

Menurut Cornelis uang Rp 100 juta itu ia dapatkan dari Kusnindar untuk mengobati penyakit jantung orang tuanya. Belakangan, menurut Cornelis, baru diketahui Kusnindar meminjamnya dari Iim. Kusnindar dan Iim, kata dia, merupakan rekanan di PT Artha Graha Persada. “Iim komisaris, Kusnindar komisaris,” kata dia.
Simak pula :
Timses Jokowi Berharap Erick Thohir Bisa Membuat Kampanye Modern

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Zumi diduga menyuap para legislator itu total Rp 16,4 miliar. Menurut KPK, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota dprd jambi menyetujui RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300 dari rekanan penggarap proyek di Jambi. Zumi didakwa menerima uang itu dari tiga orang kepercayannya yakni Asrul Pandapotan Sitohang, Apif Firmansyah dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

20 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

22 jam lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya