Kasus Munir, Polri Diminta Buka Rekaman Suara Pollycarpus-Muchdi
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 7 September 2018 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berkaitan dengan peringatan 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ada sebuah rekaman suara yang bisa digunakan Polri untuk dapat melanjutkan kembali kasus pembunuhan tersebut.
Rekaman suara yang dimaksud adalah rekaman telepon antara mantan narapidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
Baca: Mabes Polri Akan Teliti Lagi Kasus Kematian Munir
"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Choirul di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Menurut Choirul, rekaman suara telepon tersebut sempat disebut dalam persidangan kasus Munir sebanyak 41 kali. Namun dalam berbagai kesempatan tidak pernah dibuka, bahkan sampai di pengadilan.
Jika Polri serius untuk menuntaskan perkara ini, kata Choirul, Komnas HAM berharap dokumen rekaman tersebut ditemukan dan menjadi pijakan awal untuk melanjutkan kasus. Hingga saat ini, belum diketahui dalang di balik pembunuhan Munir.
Baca: Usman Hamid: Kabareskrim Baru Orang yang Tepat Ungkap Kasus Munir
Menurut Choirul, seharusnya menghadirkan rekaman tersebut hal yang mudah untuk Polri yang dulu telah mengusut kasus tersebut. "Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol," ujarnya.
Komnas HAM pun mengapresiasi langkah Kapolri untuk membuka peluang melanjutkan kasus tersebut sebagai kado 14 tahun kasus Munir dan menantikan komitmen sesungguhnya untuk menyelesaikan kasus itu. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan Polri berencana meneliti kembali berkas kasus tewasnya Munir atas perintah Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Baca: Eks TPF Munir Jelaskan Kronologi Penyerahan Berkas Investigasi
Choirul sekaligus mengingatkan Kapolri untuk memastikan perintahnya efektif. Apalagi Kabareskrim saat ini, yaitu Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto merupakan bagian dari tim yang menangani kasus Munir saat itu.
Tepat 14 tahun lalu, pada 7 September 2004, aktivis HAM Munir meninggal dalam perjalanan penerbangan ke Belanda karena dibunuh. Dalam tubuhnya, ditemukan racun arsenik. Dalam perkara ini, pengadilan telah menyeret Pollycarpus dan Muchdi PR. Pollycarpus telah menjalani hukuman 14 tahun penjara sedangkan Muchdi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008.