Kasus Munir, Polri Diminta Buka Rekaman Suara Pollycarpus-Muchdi

Reporter

Antara

Jumat, 7 September 2018 09:19 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, 8 September 2016. Dalam aksi yang ke-458 tersebut JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 silam. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Berkaitan dengan peringatan 14 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ada sebuah rekaman suara yang bisa digunakan Polri untuk dapat melanjutkan kembali kasus pembunuhan tersebut.

Rekaman suara yang dimaksud adalah rekaman telepon antara mantan narapidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Baca: Mabes Polri Akan Teliti Lagi Kasus Kematian Munir

"Ada satu dokumen yang sangat penting menurut kami adalah rekaman suara yang tidak pernah dibawa ke pengadilan. Itu yang harus menjadi perhatian pokok pertama," ujar Choirul di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Menurut Choirul, rekaman suara telepon tersebut sempat disebut dalam persidangan kasus Munir sebanyak 41 kali. Namun dalam berbagai kesempatan tidak pernah dibuka, bahkan sampai di pengadilan.

Advertising
Advertising

Jika Polri serius untuk menuntaskan perkara ini, kata Choirul, Komnas HAM berharap dokumen rekaman tersebut ditemukan dan menjadi pijakan awal untuk melanjutkan kasus. Hingga saat ini, belum diketahui dalang di balik pembunuhan Munir.

Baca: Usman Hamid: Kabareskrim Baru Orang yang Tepat Ungkap Kasus Munir

Menurut Choirul, seharusnya menghadirkan rekaman tersebut hal yang mudah untuk Polri yang dulu telah mengusut kasus tersebut. "Itu sesuatu yang ada di kepolisian sendiri, bukan tempat lain, jadi itu mudah. Kasus Munir untuk kepolisian harusnya mudah, tidak susah karena tidak memulai dari nol," ujarnya.

Komnas HAM pun mengapresiasi langkah Kapolri untuk membuka peluang melanjutkan kasus tersebut sebagai kado 14 tahun kasus Munir dan menantikan komitmen sesungguhnya untuk menyelesaikan kasus itu. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto sebelumnya mengatakan Polri berencana meneliti kembali berkas kasus tewasnya Munir atas perintah Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Baca: Eks TPF Munir Jelaskan Kronologi Penyerahan Berkas Investigasi

Choirul sekaligus mengingatkan Kapolri untuk memastikan perintahnya efektif. Apalagi Kabareskrim saat ini, yaitu Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto merupakan bagian dari tim yang menangani kasus Munir saat itu.

Tepat 14 tahun lalu, pada 7 September 2004, aktivis HAM Munir meninggal dalam perjalanan penerbangan ke Belanda karena dibunuh. Dalam tubuhnya, ditemukan racun arsenik. Dalam perkara ini, pengadilan telah menyeret Pollycarpus dan Muchdi PR. Pollycarpus telah menjalani hukuman 14 tahun penjara sedangkan Muchdi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

12 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

15 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

16 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

20 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

21 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya