TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri berencana meneliti kembali berkas kasus tewasnya pegiat Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib. "Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto untuk membuka lagi berkas perkara itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin, 3 September 2018.
Baca: Eks TPF Munir Jelaskan Kronologi Penyerahan Berkas Investigasi
Sebelumnya, mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid, menilai Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto orang yang tepat untuk kembali mengusut perkara ini. “Nah, sebenarnya Pak Arief pernah ikut di dalam proses pencarian fakta dalam kasus ini,” kata Usman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018.
Munir yang juga pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu tewas diracun dalam pesawat dari Jakarta menuju Amsterdam, 7 September 2004. Sejauh ini, pengadilan baru menyeret Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot maskapai Garuda. Hakim memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara karena disebut menaruh racun arsenik. Setelah menjalani masa tahanannya, Pollycarpus sudah bebas.
Belakangan, pengadilan juga sempat menyeret Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). Ia disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan ini. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus tewasnya Munir ini memvonis Muchdi Pr bebas.
Simak juga: Mantan Sekretaris TPF Ungkap Isi Dokumen Investigasi Munir
Menurut Usman, jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki kemauan politik yang kuat untuk mengurai kasus ini, maka Arief adalah orang yang tepat. Menurut Usman, Jokowi harus turun tangan untuk meminta Kapolri membuka lagi kasus kematian Munir. Usman menuturkan jika Presiden tidak memberikan arahan, maka kasus Munir akan mandek begitu saja.