Tjahjo Kumolo Terkejut Terpidana Korupsi Berstatus PNS Aktif

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Selasa, 4 September 2018 19:55 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo menggunting KTP-el yang rusak saat meninjau gudang penyimpanan aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mendagri berkomitmen bahwa KTP-el yang rusak atau invalid tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan umum dan gudang penyimpanan Kemendagri tidak hanya terdapat KTP-el yang rusak namun juga tersimpan barang-barang inventaris pemerintah lainnya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkejut dengan temuan Badan Kepegawaian Negara soal 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) terpidana korupsi dan telah menerima putusan inkrah, masih berstatus PNS aktif.

Baca: BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Tjahjo menuturkan dia tak pernah mendengar tentang data tersebut. "Jujur kami tidak punya data yang terintegrasi," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.

Dia menuturkan, pengajuan pergantian pejabat di daerah memang diajukan ke kementerian. Namun Tjahjo mengaku tak bisa mengawasi setiap individu.

Tjahjo mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu. Dia pernah dibuat malu saat menetapkan sekretaris daerah provinsi. Sejumlah lembaga dan kementerian menyatakan calon sekretaris tersebut memiliki latar belakang yang bersih sehingga akhirnya presiden mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) untuk mengangkat calon tersebut.

Advertising
Advertising

"Begitu keputusan presiden keluar, diprotes. Yang bersangkutan ternyata sedang dalam proses sebagai terdakwa di pengadilan. Keppres pun dibatalkan dalam tempo sesingkat-singkatnya," ujar Tjahjo.

Baca: Ribuan Koruptor Tercatat Masih Aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil

Dia pun mengimbau para kepala daerah untuk segera memberhentikan terpidana koruptor yang masih tercatat sebagai PNS aktif. "Kalau ada kepala daerah yang sudah diperingatkan tetapi tidak mau mengindahkan, pusat punya kewenangan untuk ambil alih," ujarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang didaerah diduduki kepala daerah, seharusnya berperan lebih aktif mengawasi PNS. Dia memberikan peringatan agar pejabat tersebut melaksanakan tugas. "Kalau tidak mengikuti undang-undang, hukumannya sama dengan yang dibebankan kepada PNS yang melakukan kejahatan jabatan itu," kata dia.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

17 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

7 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya