Kuasa Hukum Meiliana Akan Bawa Kasus Kliennya ke Komisi Yudisial

Senin, 3 September 2018 11:37 WIB

Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International) memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Meiliana, seorang terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, bakal mengambil langkah hukum lain jika tak menemukan keadilan. Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mempertimbangkan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara kliennya ke Komisi Yudisial. “Kami akan pertimbangkan untuk melaporkan mereka kalau ada pelanggaran etik di situ,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.

Baca: Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan

Ranto menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melanggar kode etik lantaran bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum lemah untuk memutus perkara. Lagi pula, ia meyakini, tidak ada bukti relevan yang diajukan jaksa. “Bahkan kita akan coba tinjau lagi dan kami minta supaya semua diperiksa,” ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Meiliana bersalah dan terbukti melanggar Pasal 156a huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Meliana dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Namun kuasa hukum memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun akta banding telah dimasukkan pada 27 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum sampai hari ini belum memasukkan memori banding lantaran masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan.

Baca: Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid

Kasus ini bermula saat Meiliana menyampaikan penilaian tentang suara azan yang terlalu kencang kepada tetangganya pada 22 Juli 2016. Perkataan Meiliana kemudian menyebar dan menjadi isu SARA. Massa kemudian berkumpul dan menyerang ke rumah Meiliana serta empat vihara pada 29 Juli 2016. Kepolisian kemudian menangkap Meiliana serta delapan pelaku penyerangan. Namun baru pada Maret 2017 Meliana dijadikan tersangka dan dua bulan setelahnya ditahan.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan apabila ada potensi pelanggaran kode etik, lembaganya akan tetap bersikap obyektif. Sejauh ini belum ada laporan dan informasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara Meiliana. “Tapi siapa pun yang lapor ke KY, diproses sesuai dengan prosedur standar operasi yang berlaku,” kata dia.

Baca: Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Advertising
Advertising

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengingatkan apabila Komisi Yudisial akan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim sebaiknya menunggu hingga putusan banding atau kasasi. Sebab, di tingkat itu bisa jadi ada koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. “Jika ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika hakim Meiliana, maka silakan (diperiksa),” ujar Abdullah.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya