Kuasa Hukum Meiliana Akan Bawa Kasus Kliennya ke Komisi Yudisial
Reporter
Danang Firmanto
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 3 September 2018 11:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Meiliana, seorang terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, bakal mengambil langkah hukum lain jika tak menemukan keadilan. Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mempertimbangkan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara kliennya ke Komisi Yudisial. “Kami akan pertimbangkan untuk melaporkan mereka kalau ada pelanggaran etik di situ,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.
Baca: Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan
Ranto menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melanggar kode etik lantaran bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum lemah untuk memutus perkara. Lagi pula, ia meyakini, tidak ada bukti relevan yang diajukan jaksa. “Bahkan kita akan coba tinjau lagi dan kami minta supaya semua diperiksa,” ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Meiliana bersalah dan terbukti melanggar Pasal 156a huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Meliana dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Namun kuasa hukum memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun akta banding telah dimasukkan pada 27 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum sampai hari ini belum memasukkan memori banding lantaran masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan.
Baca: Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid
Kasus ini bermula saat Meiliana menyampaikan penilaian tentang suara azan yang terlalu kencang kepada tetangganya pada 22 Juli 2016. Perkataan Meiliana kemudian menyebar dan menjadi isu SARA. Massa kemudian berkumpul dan menyerang ke rumah Meiliana serta empat vihara pada 29 Juli 2016. Kepolisian kemudian menangkap Meiliana serta delapan pelaku penyerangan. Namun baru pada Maret 2017 Meliana dijadikan tersangka dan dua bulan setelahnya ditahan.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan apabila ada potensi pelanggaran kode etik, lembaganya akan tetap bersikap obyektif. Sejauh ini belum ada laporan dan informasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara Meiliana. “Tapi siapa pun yang lapor ke KY, diproses sesuai dengan prosedur standar operasi yang berlaku,” kata dia.
Baca: Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil
Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengingatkan apabila Komisi Yudisial akan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim sebaiknya menunggu hingga putusan banding atau kasasi. Sebab, di tingkat itu bisa jadi ada koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. “Jika ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika hakim Meiliana, maka silakan (diperiksa),” ujar Abdullah.
INDRI MAULIDAR