Pelapor Dugaan Mahar Politik Sandiaga Protes Putusan Bawaslu
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Amirullah
Jumat, 31 Agustus 2018 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mengkritik putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menghentikan kasus dugaan mahar politik yang diberikan oleh cawapres Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. Sekretaris Jenderal Fiber M. Zakir Rasyidin menilai putusan Bawaslu tersebut terlalu terburu-buru.
Baca: Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti
"Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satu pun yang diperiksa," ujar Zakir dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 31 Agustus 2018.
Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti dan kasus dihentikan. Alasannya adalah tidak ditemukan bukti yang kuat. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pelapor dan saksi tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut.
Selain itu, Bawaslu juga tak mendapatkan keterangan langsung dari Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan dugaan mahar politik ini. Politikus Partai Demokrat itu tak memenuhi tiga kali undangan pemanggilan dari Bawaslu.
Baca: Kasus Mahar Politik Tak Terbukti, Andi Arief: Bawaslu Pemalas
Zakir mengatakan pihaknya meragukan objektivitas putusan Bawaslu. Sebab, kata dia, saksi kunci yaitu Andi Arief sama sekali belum dimintai keterangan. "Padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangatlah mudah, namun semua berpulang kepada Bawaslu, serius atau tidak mengungkapnya," ucapnya.
Dia menuturkan sebagai pelapor pihaknya juga belum paham pertimbangan Bawaslu hingga mengakhiri kasus dugaan mahar politik ini. Fiber, kata dia, masih akan mengkaji putusan Bawaslu tersebut. "Jika putusan berpotensi ada celah hukumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," tuturnya.