Diperiksa Sebagai Tersangka, Idrus Marham Siap Ditahan KPK

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 31 Agustus 2018 15:06 WIB

Tersangka kasus dugaan suap PLTU I Riau Idrus Marham saat memenuhi pemanggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku siap jika hari ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Baca juga: Idrus Marham Resmi Dicoret dari Pengurus DPP Golkar

"Saya akan ikut semua tahapan KPK," ujar Idrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 31 Agustus 2018.

Idrus Marham tiba di KPK sekitar pukul 13.37 WIB, mantan Sekjen Partai Golkar itu terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Didampingi oleh penasehat hukumnya, Idrus enggan berkomentar soal perkara yang menjeratnya.

Termasuk saat ditanya jatah uang USD 1,5 juta yang dijanjikan kepadanya. "Itu sudah subtantif perkara," ujar Idrus.

Advertising
Advertising

Idrus hanya menyampaikan dia akan kooperatif dalam kasus ini dan akan menjalankan proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau-1.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Idrus Marham sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Agustus 2018.

Febri menyebutkan, agenda pemeriksaan hari ini untuk mendalami pertemuan dan pembahasan terkait proyek pengadaan PLTU Riau-1. Selain itu, kata Febri juga didalami skema dan mekanisme kerja sama.

Terkait penahanan Idrus, Febri belum bisa memastikan, menurut dia hal tersebut tergantung keputusan pimpinan dengan didasari kepada pertimbangan penyidik dan ketentuan Pasal 21 KUHAP. "Ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik," ujarnya.

Baca juga: Golkar: Tak Ada Uang Eni Saragih dan Idrus Marham untuk Munaslub

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih.

Eni diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka lainnya, Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu.
Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.

Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya