KPK: Satu Saksi Suap PLTU Riau-1 Sebut Keterlibatan Sofyan Basir

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 31 Agustus 2018 13:22 WIB

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. "Ya sejauh ini memang belum cukup alat bukti lah, untuk menghubungkan penerimaan uang itu dengan Dirut PLN," kata dia di Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.

Baca: KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Meski begitu Alex mengatakan ada satu keterangan saksi yang menyebutkan soal adanya janji tersebut. "Belum cukup alat bukti saya bilang. Apakah ada keterangan? Ya ada keterangan satu orang saksi," kata dia.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau

KPK menyatakan akan terus mendalami peran Sofyan dalam kasus ini. KPK akan kembali memeriksa pimpinan perusahaan listrik itu dalam waktu dekat, sebagai saksi untuk Idrus Marham. "Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka IM. Ya, tentu termasuk Dirut PLN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sejauh ini, KPK sudah memeriksa Sofyan sebanyak dua kali.

Penyidik KPK bersiap memasuki lift untuk memeriksa ruang direksi di kantor pusat PLN di Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan ini dilakukan tak lama usai Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengelar konferensi pers di kantornya yang menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang tengah ditangani KPK. TEMPO/Tony Hartawan

Kasus ini mulai menyeret nama Sofyan saat KPK menggeledah rumahnya pada pertengahan Juli lalu. Penggeledahan dilakukan menyusul tertangkapnya Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang dilakukan KPK.

Kotjo diduga berjanji memberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari nilai total proyek sekitar Rp 12,8 triliun kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaannya, PT Samantaka Batubara. KPK menduga Eni tidak sendiri mendapat janji itu.

Baca: Eni Saragih: Ada Pertemuan antara Penyuapnya dengan Dirut PLN

Dalam penggeledahan di rumah Sofyan, tim menyita kamera pengawas dan sejumlah dokumen mengenai proyek PLTU Riau-1. Ada dugaan rumah Sofyan pernah menjadi lokasi pembahasan proyek.

Advertising
Advertising

Pengacara Eni Saragih, Pahrozi, membenarkan bahwa kliennya pernah membahas proyek PLTU Riau-1 di rumah Sofyan bersama dengan Kotjo. Eni, kata dia, juga kerap bertemu Sofyan setidaknya di empat lokasi lainnya. "lsi pembahasannya kurang-lebih sama, soal mengatur proyek,“ kata dia kepada Tempo, Kamis, 30 Agustus 2018.

Menurut Pahrozi, pertemuan tiga orang itu sudah kerap dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Baru awal tahun ini pertemuan makin intens digelar. Dalam satu lokasi yang sama, pertemuan dilakukan lebih dari dua kali. Kadang-kadang, ldrus Marham ikut hadir.

Baca: Idrus Marham Tersangka, Bos PLN Sofyan Basir Bakal Diperiksa KPK

Tidak semua inisiatif pertemuan datang dari Eni atau Kotjo. Ada kalanya Sofyan, sebagai orang yang berwenang menunjuk langsung konsorsium penggarap proyek, aktif meminta bertemu. Salah satunya, kata dia, pertemuan di BRI Lounge yang dihadiri oleh Eni, Sofyan, dan Kotjo. "Dalam pertemuan di BRI itu disepakati soal fee 2,5 persen," ujar Pahrozi. Meski begitu, Pahrozi belum bisa memastikan apakah sudah ada duit yang mengalir ke Sofyan.

Sofyan Basir enggan menjawab tudingan soal keterlibatannya dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Ia juga menjawab singkat ketika ditanya soal pertemuan yang ia hadiri bersama para tersangka. "Soal itu tanya ke aparat saja," kata dia.

Catatan: Isi berita dan judul telah diubah karena ada koreksi pada Jumat, 31 Agustus 2018 pukul 16.15 WIB.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya