Mahkamah Agung Kesulitan Awasi Hakim di Luar Pengadilan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 30 Agustus 2018 12:35 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto (tengah) dan Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. KPK juga menunjukkan barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap yang mempengaruhi putusan perkara perdata. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakui kesulitan mengawasi tindakan para hakimnya di luar pengadilan karena berkembangnya teknologi komunikasi. Hal itu diduga menjadi penyebab masih adanya perilaku hakim culas yang menerima suap.

Baca juga: Komisi Yudisial Usulkan Dua Calon Hakim Agung ke DPR

"Dengan perkembangan teknologi orang bisa berhubungan dengan alat komunikasi yang canggih," kata juru bicara MA, Suhadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Suhadi mengatakan itu menyusul operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan. Setelah operasi itu, KPK menetapkan hakim Adhoc PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin sebagai tersangka.

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 132 miliar. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Advertising
Advertising

Suhadi mengatakan saat ini Mahkamah Agung baru mampu mengawasi tindakan hakim di dalam pengadilan dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu. Sistem itu, dia klaim mampu meminimalisir kontak antara hakim dan orang yang berperkara. "Kami sudah mampu mencegah adanya kontak antara pejabat pengadilan dengan pencari keadilan," kata dia.

Baca juga: Terima 1.473 Laporan, Komisi Yudisial Sulit Temukan Alat Bukti

Namun, di luar pengadilan, kata dia, pengawasan itu sulit dilakukan. Dia mencontohkan dalam OTT KPK kemarin transaksi antara Merry dengan penyuap diduga dilakukan saat di perjalanan memakai mobil. "Pemberian itu dilakukan di perjalanan, nah ini badan pengawas sulit mengejar," kata dia.

Suhadi mengatakan karena itu pihaknya mendukung upaya penindakan KPK terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi. Di lain sisi, dia mengatakan pihaknya akan tetap mengevaluasi sistem pengawasan internal lembaganya. "Pasti kami evaluasi," kata dia.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

7 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya