TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan dua nama calon hakim agung kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dua nama tersebut adalah Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Pri Pambudi Teguh, yang sebelumnya merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Keduanya diusulkan untuk mengisi masing-masing kamar agama dan kamar perdata di Mahkamah Agung. Nama tersebut diterima Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Usul ini akan dibicarakan di Komisi III DPR, lalu diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Fadli Zon seusai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2018.
Baca: Terganjal UU, Komisi Yudisial Kesulitan Merekrut Hakim Pajak
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, proses seleksi calon hakim agung tersebut berjalan sejak Oktober 2017 hingga Mei 2018. Pada Oktober 2017, ucap Aidul, Komisi Yudisial menerima permohonan MA untuk mengisi kekosongan enam hakim agung. Pada Desember 2017, KY menerima kembali permohonan untuk mengisi dua orang hakim agung untuk kamar agama dan perdata.
Dia menjelaskan, dalam proses seleksi, ada 84 orang yang mendaftar. Dalam tes administrasi, hanya 74 orang yang lulus dan hanya 23 orang yang lulus tes kualitas.
Baca: Terima 1.473 Laporan, Komisi Yudisial Sulit Temukan Alat Bukti
Menurut Aidul, dari 23 orang tersebut, hanya delapan orang yang lulus tes kepribadian dan rekam jejak. Lalu, dalam tes wawancara, hanya dua orang yang lolos. "Akhirnya, kami memutuskan, dari delapan kekosongan hakim agung, hanya dua orang yang lolos dalam proses seleksi yang kami usulkan ke DPR," ujar Aidul.
Dia menuturkan tes calon hakim agung dilakukan berdasarkan parameter dan ketetapan KY. Seleksi melibatkan penilaian para pakar dan melihat hasil karya profesi. Selain itu, Komisi Yudisial melihat jejak putusan yang pernah dikeluarkan dan latar belakang akademik terkait dengan disertasi yang pernah dibuat. "Seleksi ini bersifat terukur, baik kualitatif maupun kuantitatif, sehingga tidak hanya satu kriteria," katanya.