TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menerima sebanyak 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan sepanjang tahun 2017. Namun, tak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan minimnya alat bukti yang ditemukan menjadi penyebab banyaknya laporan yang tak dapat ditindaklanjuti.
Ia menyebut hanya 411 laporan yang ditindaklanjuti komisi sepanjang 2017. “Sebenarnya banyak laporan, hanya saja kita (KY) kesulitan dalam mengumpulkan barang bukti,” kata Farid di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.
Baca: Komisi Yudisial Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi
Berdasarkan jenis perkara, Farid menyatakan laporan terhadap perkara perdata mendominasi seluruh isi laporan pelanggaran kode etik dengan 679 laporan. Sementara itu untuk perkara pidana sebanyak 414 laporan dari total laporan yang masuk ke KY. Farid menyatakan banyaknya laporan untuk penanganan dua perkara ini karena komplesitas perkara yang tinggi dan sensitif.
Selain itu, KY mencatat sebanyak 87 persen laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam pengadilan tata usaha negara. Sebanyak 86 laporan melalui pengadilan agama dan 78 laporan dalam pengadilan tindak pidana korupsi juga masuk dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik di lembaga peradilan.
Farid menilai komisi hanya bisa menindaklanjuti laporan yang masuk jika KY mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Beberapa di antaranya yang dapat dijadikan alat bukti adalah keterangan pelapor dan keterangan saksi. “Kita banyak mendapatkan laporan yang buktinya tidak cukup,” ujarnya.
Baca: Selain Suap, Perselingkuhan Jadi Pelanggaran Hakim Terbanyak
Meskipun komisi dapat meminta bantuan sejumlah lembaga seperti PPATK dan KPK dalam proses pembuktian, kata Farid, bukti tersebut hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti permulaan. “Itu tidak bisa dijadikan bukti oleh KY,” ujarnya.
Farid juga mempersoalkan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan persyaratan yang harus dilengkapi menjadi penyebab kecilnya persentase laporan masyarakat bagi hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Komisi hanya dapat memberikan nomor registrasi bagi laporan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.
Padahal, Farid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penagnagan Laporan Masyarakat, pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari. “Sehingga KY masih harus menunggu kelengkapan data tambahan,” ujarnya.