Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima 1.473 Laporan, Komisi Yudisial Sulit Temukan Alat Bukti

image-gnews
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi. twitter.com
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi. twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Yudisial menerima sebanyak 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan sepanjang tahun 2017. Namun, tak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan minimnya alat bukti yang ditemukan menjadi penyebab banyaknya laporan yang tak dapat ditindaklanjuti.

Ia menyebut hanya 411 laporan yang ditindaklanjuti komisi sepanjang 2017. “Sebenarnya banyak laporan, hanya saja kita (KY) kesulitan dalam mengumpulkan barang bukti,” kata Farid di Restoran Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.

Baca: Komisi Yudisial Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

Berdasarkan jenis perkara, Farid menyatakan laporan terhadap perkara perdata mendominasi seluruh isi laporan pelanggaran kode etik dengan 679 laporan. Sementara itu untuk perkara pidana sebanyak 414 laporan dari total laporan yang masuk ke KY. Farid menyatakan banyaknya laporan untuk penanganan dua perkara ini karena komplesitas perkara yang tinggi dan sensitif.

Selain itu, KY mencatat sebanyak 87 persen laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam pengadilan tata usaha negara. Sebanyak 86 laporan melalui pengadilan agama dan 78 laporan dalam pengadilan tindak pidana korupsi juga masuk dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik di lembaga peradilan.

Farid menilai komisi hanya bisa menindaklanjuti laporan yang masuk jika KY mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Beberapa di antaranya yang dapat dijadikan alat bukti adalah keterangan pelapor dan keterangan saksi. “Kita banyak mendapatkan laporan yang buktinya tidak cukup,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Selain Suap, Perselingkuhan Jadi Pelanggaran Hakim Terbanyak

Meskipun komisi dapat meminta bantuan sejumlah lembaga seperti PPATK dan KPK dalam proses pembuktian, kata Farid, bukti tersebut hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti permulaan. “Itu tidak bisa dijadikan bukti oleh KY,” ujarnya.

Farid juga mempersoalkan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan persyaratan yang harus dilengkapi menjadi penyebab kecilnya persentase laporan masyarakat bagi hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Komisi hanya dapat memberikan nomor registrasi bagi laporan yang memenuhi syarat administrasi dan substansi.

Padahal, Farid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penagnagan Laporan Masyarakat, pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari. “Sehingga KY masih harus menunggu kelengkapan data tambahan,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

21 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2023, di Gedung Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

38 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

38 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

41 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.


KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

21 Oktober 2023

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

Komisi Yudisial telah menyerahkan 11 nama Calon Hakim Agung di MA ke DPR


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

22 Agustus 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.