Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 29 Agustus 2018 16:16 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya tidak ditetapkan tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat keterlibatan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi.

"Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.

Baca:
OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis ...
Pasca- OTT KPK, Begini Suasana PN Medan

Selain Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka. Mereka berempat ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin di Medan, Sumatera Utara.

Agus menuturkan, setelah lebih dari 1x24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat tersangka suap penanganan perkara korupsi.

Advertising
Advertising

Baca:
Tiga Hakim PN Medan Ditangkap dalam OTT ...

Tersangka kasus ini adalah hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin. Namun, Hadi belum tertangkap.

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Simak: OTT Hakim, KY Akan Temui Ketua Pengadilan ...

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sedangkan ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Merry berbeda pendapat dengan hakim lainnya (dissenting opinion).

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

34 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya