Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 25 Agustus 2018 07:30 WIB

Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana (kiri). ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Wahid Foundation Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, selama 18 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Meiliana divonis karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Menurut Yenny, Meiliana tak seharusnya dihukum. "Sebab, meminta memperkecil volume pengeras suara dari masjid bukanlah penodaan agama sebagaimana dirujuk Pasal 156 a KUHP tersebut," kata Yenny lewat keterangannya pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai

Selain itu, menurut Yenny, hukuman yang dijatuhkan kepada Meiliana sangat jomplang dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan klenteng di sekitar Kota Tanjungbalai. Sedikitnya tiga vihara, delapan klenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak akibat perilaku brutal orang-orang yang tak terima atas sikap perempuan yang memprotes pengeras suara masjid tersebut.

"Vonis Meiliana ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara para pelaku kerusuhan justru divonis paling tinggi 2 bulan 18 hari," kata Yenny.

Advertising
Advertising

Atas nama keadilan, Yenny meminta hakim dalam proses banding untuk membebaskan Meiliana. "Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan semata-mata berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Baca: Divonis 1,5 Tahun Kasus Penistaan Agama, Meiliana Ajukan Banding

Kasus serupa, kata Yenny, pernah terjadi di Banda Aceh. Seorang warga Banda Aceh bernama Sayed Hasan, 75 tahun, menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama dan sejumlah pihak karena merasa terganggu oleh 10 pelantang suara di masjid sekitar rumahnya yang kerap memperdengarkan suara rekaman orang membaca Al Quran. Kasus yang terjadi pada 2013 ini berakhir damai.

"Serupa kasus ini, seharusnya mediasi dapat dilakukan oleh Meiliana dan masyarakat untuk terus membangun rasa saling pengertian dan kesepahaman," ujar Yenny.

Aturan ihwal pengeras suara tempat ibadah sebenarnya telah diatur sejak 1978 melalui Instruksi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Dalam aturan tersebut tertulis orang yang menggunakan pengeras suara di tempat ibadah haruslah yang bersuara fasih, merdu, enak didengar, tidak cempreng atau sumbang, dan tidak terlalu kecil. Perawatan terhadap penggunaan pengeras suara juga harus dilakukan seorang yang terampil demi menghindari suara bising dan dengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala.

Baca: Bukti Persidangan Lemah, Pengacara Meiliana Yakin Menang Banding

Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

20 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

20 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung-Rano Karno Temui Keluarga Gus Dur: Doa, Pesan, dan Cium Tangan

3 hari lalu

Pramono Anung-Rano Karno Temui Keluarga Gus Dur: Doa, Pesan, dan Cium Tangan

Pramono Anung menyatakan amat menghormati Sinta Nuriyah dan keluarga almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Putri Gus Dur Sebut Kadernya Ingin Pemimpin Jakarta dari Tokoh Betawi

3 hari lalu

Putri Gus Dur Sebut Kadernya Ingin Pemimpin Jakarta dari Tokoh Betawi

Putri Gus Dur, Yenny Wahid mendukung Pramono Anung-Rano Karno. Salah satu alasannya karena Rano adalah tokoh Betawi.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya