Selain Idrus Marham, 3 Menteri Ini Mundur Usai Jadi Tersangka KPK

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 25 Agustus 2018 07:18 WIB

Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus mengatakan surat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK sudah disampaikan pada Kamis, 23 Agustus 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan mundur dari posisinya pada Jumat, 24 Agustus 2018. Idrus menyatakan mengundurkan diri sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Kader Golkar tersebut mundur dari jabatan agar fokus menjalani semua proses hukum. "Saya ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan dan dengan sebaik-baiknya," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca: KPK Sebut Idrus Marham Diduga Akan Terima Suap PLTU Riau-1

Idrus diduga terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha bernama Johanes B. Kotjo, yang juga merupakan pemegang saham satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1, yaitu Blackgold Natural Resources.

Selain Idrus, Tempo mencatat ada tiga mantan menteri yang pernah mengundurkan diri dari jabatan karena menjadi tersangka KPK. Berikut diantaranya:

Advertising
Advertising

1. Suryadhama Ali

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan menteri pada Senin, 26 Mei 2014 atau empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tepatnya pada Kamis malam, 22 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Setelah menjalani proses hukum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Arab Saudi.

Tak terima, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan tersebut. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Proses hukum PK Suryadharma Ali masih berlanjut sampai saat ini.

Baca: Idrus Marham Puji Agus Gumiwang Punya Banyak Kelebihan

2. Jero Wacik

Mantan Menteri ESDM era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat, 5 September 2014, atau dua hari setelah KPK mengumumkan status Jero sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Energi pada Rabu, 3 September 2014.

Kini, Jero Wacik menjadi terpidana terkait kasus korupsi dana operasional menteri. Ia terbukti menggunakan dana operasional menteri sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan keluarga dan beriklan di media massa. Di pengadilan tingkat pertama Jero dihukum 4 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.

Jero lantas mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Saat ini, Jero tengah mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.

Baca: Pengacara Eni Saragih: Tidak Ada Suap ke Idrus Marham, Tapi KPK..

3. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat, 7 Desember 2012. Andi Alfian Mallarangeng mengundurkan diri sehari setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Desa Hambalang, Bogor. Sebelumnya KPK telah meminta pencekalan terhadap Andi untuk berpergian ke luar negeri.

Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$ 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terpidana. Dalam kasus ini, Andi divonis empat tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelum vonisnya berkekuatan hukum tetap, Andi sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui. Sejak Rabu, 19 Juli 2017, Andi telah bebas murni dari masa hukumanannya. Dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis 4 tahun penjara pada tahun 2014.

Baca: Jadi Tersangka, Idrus Marham Janji Jalani Semua Proses Hukum

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

2 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya