Melibatkan Orang Terkaya, 5 Fakta Dugaan Kasus Suap Idrus Marham
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 25 Agustus 2018 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kemarin saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya penyidikan statusnya sudah tersangka," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Idrus Marham: Saya Hormati Proses Hukum
Idrus Marham diduga terseret dalam pusaran suap yang melibatkan Anggota Komisi Energi DPR Eni Saragih. KPK menangkap Eni Saragih dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Eni diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Berikut fakta seputar kasus ini:
1. Eni Saragih ditangkap di Rumah Idrus Marham
KPK menciduk Eni Saragih saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018 di Komplek Perumahan Menteri Widya Candra. Ketika itu, Eni Saragih sedang menghadiri perayaan ulang tahun anak bungsu Idrus.
Baca: Begini Kronologi OTT Eni Saragih di Rumah Idrus Marham
Idrus pernah menjelaskan kehadiran Eni Saragih di rumahnya. Ia mengatakan memang mengudang sepuluh orang kawannya termasu Eni Saragih ke ulang tahun sang anak. Idrus mengatakan bahkan sempat mengantarkan Eni ke mobil KPK. "Dia mau dibawa KPK, saya antar sama-sama ke mobilnya KPK," kata Idrus Marham.
<!--more-->2. Melibatkan salah satu orang terkaya
KPK menetapkan konglomerat Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap kepada Eni. Johannes adalah bos perusahaan tekstil Apac Group dan Black Gold Natural Resources Limited. Perusahaannya yang terakhir bergerak di bisnis energi multinasional dan menggarap proyek PLTU Riau-1. Johannes pernah masuk daftar 150 orang paling tajir se-Indonesia tahun 2016.
<!--more-->3. KPK menggeledah rumah Dirut PLN
Dugaan keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mencuat setelah KPK menggeledah rumah Sofyan pada Ahad, 15 Juli 2018. Sumber Tempo mengungkapkan Eni Saragih, Johannes, dan Sofyan bertemu beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan. Pertemuan diduga membahas bancakan proyek PLTU Riau.
Baca: Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita Dokumen dan CCTV di 3 Lokasi
Sofyan menyangkal dirinya ataupun PLN terlibat skandal suap ini. Ia menyampaikan bantahan itu saat konferensi pers di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Sejam setelah konferensi pers, tim penyidik KPK menggeledah kantornya.
<!--more-->4. Dari Tahanan, Eni Saragih Menulis Surat Pengakuan
Eni menulis surat dari rumah tahanan KPK. Surat dua halaman itu ditulis tangan dengan pulpen bertinta biru. Dalam suratnya, Eni mengaku menerima rezeki dari proyek PLTU Riau-1.
Baca: Begini Isi Surat Lengkap Eni Saragih Terkait Kasusnya
Eni Saragih mengaku bersalah. Ia semula mengira uang yang diterima dari Johannes adalah halal. Proyek PLTU Riau-I, kata dia, kelak bakal memberi akses listrik murah untuk PLN dan rakyat. “Kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya,” katanya, seperti dikutip dari suratnya.
<!--more-->5. KPK tiga kali memeriksa Idrus Marham
KPK sudah tiga kali memeriksa Idrus Marham. Pemeriksaan pertama dilakukan enam hari setelah Eni Saragih ditangkap. Kemudian 26 Juli dan terakhir 15 Agustus.
Baca: Ogah Bolak-Balik, Idrus Marham Minta Diperiksa KPK Sampai Tuntas
Di tanggal 15 Agustus, KPK memeriksa Idrus Marham selama 12 jam. Idrus Marham mengatakan ia sendiri yang meminta KPK memeriksa hingga tuntas. "Supaya tidak berkali-kali dipanggil," kata dia.