TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan ia menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
Baca: Idrus Marham Menyatakan Mundur sebagai Menteri Sosial
"Sebagai warga negara tentu saya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.
Idrus mengatakan siap menghadapi segala proses hukum yang ada di hadapannya. Sebagai buktinya, ia menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial dan Koordinator bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar. "Saya berkonsentrasi untuk mengikuti seluruh proses yang ada," ucapnya.
Baca: Idrus Marham Tinggalkan Pin dan Mobil Dinas Menteri Sosial
Idrus menjelaskan, KPK telah menyampaikan soal penetapannya sebagai tersangka pada Kamis, 23 Agustus 2018. Ia juga menyatakan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan di KPK.
Kasus suap PLTU Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di rumah Idrus Marham. Dalam operasi itu KPK mencokok Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.
Selain itu, di tempat lain, KPK menangkap pengusaha bernama Johannes Budisutrisni Kotjo. Dalam operasi ini, KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Baca: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Proyek PLTU Riau dari Idrus Marham
KPK menduga Eni menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo untuk melancarkan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Sebelumnya, Idrus Marham telah berkali-kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Selain Idrus, KPK pernah pula memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.